Kredit Foto: Istimewa
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menaikkan batas minimum saham beredar di publik (free float) menjadi 15% dari total saham tercatat melalui perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A yang mulai berlaku pada Selasa (31/3/2026). Kebijakan ini menjadi bagian dari percepatan reformasi pasar modal untuk meningkatkan likuiditas dan kualitas perusahaan tercatat.
Manajemen BEI menyatakan, penyesuaian tersebut juga mencakup perubahan persyaratan free float saat pencatatan awal yang kini menggunakan skema bertingkat (tiering) sebesar 15%, 20%, hingga 25% berdasarkan kapitalisasi pasar.
BEI menetapkan bahwa perusahaan tercatat dengan kapitalisasi pasar minimal Rp5 triliun wajib memenuhi free floatsebesar 12,5% paling lambat 31 Maret 2027, dan meningkat menjadi 15% pada 31 Maret 2028. Sementara itu, emiten dengan kapitalisasi di bawah Rp5 triliun diberikan waktu hingga 31 Maret 2029 untuk memenuhi ketentuan tersebut.
Selain itu, BEI juga memberikan fleksibilitas melalui mekanisme pengajuan pemegang saham tertentu agar dapat dikategorikan sebagai free float. Ketentuan teknis terkait definisi dan kriteria tersebut diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran BEI Nomor SE-00004/BEI/03-2026.
“Penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya percepatan reformasi pasar modal Indonesia guna meningkatkan kualitas perusahaan tercatat, memperkuat tata kelola, serta mendorong perlindungan investor yang lebih optimal,” tulis Manejemen BEI dalam keterangan resminya, Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Dalam implementasinya, BEI akan menyampaikan pemberitahuan kepada masing-masing perusahaan tercatat terkait posisi kapitalisasi pasar sebagai dasar penentuan masa transisi pemenuhan free float. Bursa juga menyiapkan program sosialisasi dan pendampingan, termasuk layanan hot desk, untuk membantu emiten memenuhi ketentuan baru tersebut.
Untuk mendukung penyerapan saham di pasar, BEI juga akan mendorong aktivitas roadshow, public expose live, serta penguatan fungsi investor relations guna meningkatkan komunikasi antara emiten dan investor.
Baca Juga: Risiko Oversupply Mengintai di Balik Target Free Float 15%
Baca Juga: Aturan Baru Free Float Segera Berlaku, OJK Minta BEI Tuntaskan Aturan Baru
Baca Juga: OJK Targetkan Regulasi Free Float 15% Rampung Akhir Maret
Di sisi lain, perubahan regulasi ini turut mencakup penguatan aspek tata kelola perusahaan (good corporate governance/GCG), termasuk peningkatan kualitas laporan keuangan melalui kewajiban kompetensi penyusun laporan serta penggunaan akuntan publik bersertifikat.
BEI juga mewajibkan direksi, komisaris, dan komite audit perusahaan tercatat mengikuti pendidikan berkelanjutan terkait pasar modal dan tata kelola perusahaan. Langkah ini ditujukan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelaporan keuangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: