Kredit Foto: Cita Auliana
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol yang direncanakan berlaku pada 2028.
Kebijakan PPN jalan tol tersebut merupakan bagian dari strategi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam memperluas basis pajak sesuai Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029.
Rencana ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2025-2029 yang ditandatangani pada 19 Desember 2025.
Purbaya mengaku belum mengetahui secara rinci aturan tersebut dan akan meninjau kembali aspek teknis maupun kebijakan yang diusulkan.
“Saya enggak tahu, nanti saya cek lagi. Informasinya bagaimana? Mau dikenakan atau justru dibebaskan? Aturannya di saya?” kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Ia juga mengaku terkejut saat mengetahui wacana pengenaan PPN jalan tol telah bergulir sejak 2015, namun hingga kini belum terealisasi.
“Belum selesai sampai sekarang? Sudah 10 tahun, nanti saya cek,” tambahnya.
Dalam dokumen Renstra DJP 2025-2029 disebutkan bahwa pemerintah tengah merancang mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol sebagai bagian dari kerangka regulasi untuk mendukung target penerimaan negara hingga 2029.
Baca Juga: Tarif Tol Kena PPN! DJP Targetkan Pajak Jalan Tol Berlaku 2028
Baca Juga: Tak Lagi Gratis, Ini Simulasi Hitungan Pajak Kendaraan Listrik Terbaru
Baca Juga: DJP Sebut Pajak E-Commerce Tinggal Tunggu Restu Purbaya
“Mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol direncanakan diselesaikan pada 2028,” tulis Renstra DJP 2025-2029, dikutip Selasa (21/4/2026).
Meski demikian, implementasi PPN jalan tol memerlukan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), guna memastikan kebijakan tersebut tidak memicu inflasi yang signifikan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: