Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Wacana Pajak Air Permukaan untuk Sawit di Sumatra Dinilai Ancam Daya Saing Sawit Nasional dan Investasi

        Wacana Pajak Air Permukaan untuk Sawit di Sumatra Dinilai Ancam Daya Saing Sawit Nasional dan Investasi Kredit Foto: Abdul Aziz
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Rencana sejumlah pemerintah daerah untuk memberlakukan Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp1.700 per pohon kelapa sawit per bulan menuai sorotan dari kalangan akademisi. Pakar Hukum Kehutanan dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Sadino, menilai kebijakan tersebut perlu ditelaah ulang agar tidak bertentangan dengan prinsip dasar perpajakan dan regulasi yang berlaku.

        Menurut Sadino, konsep Pajak Air Permukaan sejatinya dikenakan atas aktivitas pengambilan atau pemanfaatan air, bukan terhadap tanaman. “Perda, Pergub, maupun Raperda yang sedang berproses terkait PAP ini perlu ditinjau ulang. Filosofi PAP adalah terhadap pengambilan atau pemanfaatan air permukaan,” ujarnya.

        Sejumlah daerah seperti Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, dan Pemerintah Provinsi Bengkulu berencana menerapkan kebijakan tersebut. Langkah ini diambil seiring menurunnya dana transfer dari pemerintah pusat. Di Sumatera Barat, misalnya, pemerintah daerah menargetkan penerimaan PAP sebesar Rp594 miliar dari total target pendapatan Rp1 triliun pada 2026, dengan fokus awal pada perkebunan sawit non-rakyat.

        Namun, rencana tersebut mendapat penolakan dari pelaku industri karena dinilai berpotensi menekan daya saing sektor sawit nasional.

        Secara hukum, Sadino menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak dapat menetapkan objek pajak secara bebas. Kebijakan harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

        Ia menjelaskan, dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa objek PAP hanya berlaku jika terdapat aktivitas pengambilan atau pemanfaatan air permukaan. “Kalau tidak ada pengambilan atau pemanfaatan air, maka tidak ada objek pajaknya. Yang bisa dipajaki itu air permukaan, bukan air hujan yang langsung turun dan diserap tanaman,” katanya.

        Selain itu, Sadino menilai skema pajak berbasis jumlah pohon masih menyisakan persoalan teknis. Setiap pohon sawit memiliki karakteristik berbeda—mulai dari usia hingga kebutuhan air—sementara dalam praktiknya perkebunan sawit umumnya tidak melakukan pengambilan air permukaan secara aktif, melainkan memanfaatkan aliran air alami.

        “Pohon kelapa sawit itu tidak seragam. Ada yang muda, produktif dan pohon tua, bagaimana menentukannya pemanfaatan airnya. Saya kira ini salah memahami. Masak pajak kok diskriminatif hanya untuk pohon sawit,” ujarnya.

        Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa sektor perkebunan sawit merupakan usaha budidaya yang membutuhkan investasi besar dan perawatan berkelanjutan, berbeda dengan sektor ekstraktif seperti tambang. Beban pajak yang berlebihan dinilai dapat menurunkan minat investasi.

        “Sawit ini ibarat angsa bertelur emas. Kalau terus diperas dengan beban pajak berlebihan, dikhawatirkan angsanya tidak lagi produktif,” kata Sadino.

        Baca Juga: Kapolda Riau Akui Gangguan Pasokan Energi dan Tingginya Harga Sawit Berpengaruh pada Kamtibmas

        Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi mengganggu daya saing sawit Indonesia di tengah persaingan global yang semakin ketat. Ketidakpastian kebijakan pajak juga dapat memengaruhi kepercayaan investor terhadap sektor perkebunan.

        Sadino pun berharap pemerintah daerah kembali pada prinsip dasar pengenaan Pajak Air Permukaan sebagaimana diatur dalam regulasi nasional, yakni hanya dikenakan apabila terdapat aktivitas pengambilan atau pemanfaatan air yang terukur.

        “Filosofi Pasal 28 ayat (1) Pajak Air Permukaan adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Kalau air hujan yang turun langsung dan diserap pohon sawit ya tidak boleh dipajaki,” tegasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: