Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Prabowo Minta Fee di Bawah 10%, Gojek Siapkan Penyesuaian

        Prabowo Minta Fee di Bawah 10%, Gojek Siapkan Penyesuaian Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk menyatakan akan mengkaji implikasi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada 1 Mei 2026.

        Langkah ini diambil menyusul arahan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojek online melalui skema pembagian pendapatan yang lebih besar dan perlindungan sosial yang diperkuat.

        Direktur Utama GoTo, Hans Patuwo, menyampaikan bahwa perusahaan akan menyesuaikan kebijakan operasional sesuai regulasi yang berlaku.

        “GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online yang dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026. Saat ini kami akan melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, 1 Mei 2026.

        Baca Juga: Presiden Prabowo Pastikan Pekerja Informal Termasuk Ojol Terlindungi Program JKN

        Baca Juga: Ojol Dapat BPJS dan Porsi Hasil 92%, Prabowo Tekan Aplikator

        Hans menambahkan, perusahaan akan berkoordinasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan.

        “Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait sehingga GoTo/ Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pelanggan Gojek,” katanya.

        Presiden Tetapkan Skema Baru bagi Ojol

        Kebijakan tersebut disampaikan Presiden saat peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Silang Monas, Jakarta. Dalam pidatonya, Presiden menyoroti besaran potongan aplikasi yang selama ini dibebankan kepada pengemudi.

        “Saudara-saudara, ojol. Ojol kerja keras, ojol mempertaruhkan jiwanya tiap hari. Aplikator perusahaan minta disetor 20 persen. Gimana ojol? Setuju 20 persen? Bagaimana 15 persen? Berapa? 10 persen? Kalian minta 10 persen? Iya. Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen. Harus di bawah 10 persen. Enak aja, lo yang keringat, dia yang dapat duit. Sorry aja. Kalau enggak mau ikut kita, enggak usah berusaha di Indonesia,” tegas Presiden.

        Pemerintah kemudian menetapkan skema pembagian pendapatan baru yang meningkatkan porsi pengemudi dari sebelumnya sekitar 80% menjadi minimal 92%. Selain itu, pemerintah juga mewajibkan pemberian jaminan sosial, termasuk jaminan kecelakaan kerja dan akses BPJS Kesehatan.

        Baca Juga: Hari Buruh: Presiden Prabowo Minta Tarif Potongan Ojol di Bawah 10%

        Baca Juga: Asosiasi Semringah Pemerintah Batasi Potong Pendapatan Ojol

        “Tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan. Juga tadi pembagian pendapatan, dari 80 persen untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi,” ujar Presiden.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: