Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        idEA Akui Verifikasi Umur Jadi Tantangan Perlindungan Anak di E-Commerce

        idEA Akui Verifikasi Umur Jadi Tantangan Perlindungan Anak di E-Commerce Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) menegaskan perlindungan anak di ekosistem digital, khususnya e-commerce, tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Diperlukan kolaborasi antara penyelenggara platform, orang tua, produsen perangkat, hingga pemerintah untuk mengimplementasikan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas) secara efektif.

        Sekretaris Jenderal idEA Budi Primawan mengatakan, sebagai wadah lebih dari 150 perusahaan ekosistem digital, idEA berkomitmen mendukung perlindungan anak di ruang digital. Namun, ia mengakui masih terdapat tantangan besar dalam memverifikasi usia pengguna secara akurat.

        “Hambatan utama yang paling tidak bisa dilakukan adalah verifikasi umur. Karena kalau hanya data yang punya KTP berarti 17 tahun ke atas, yang 16 tahun ke bawah itu tidak ada cara bagaimana kita memverifikasi,” ujar Budi dalam forum diskusi di Jakarta, Kamis (7/5/2026).

        Meski menghadapi kendala verifikasi, Budi menjelaskan platform e-commerce telah menerapkan sejumlah langkah preventif. Salah satunya melalui syarat dan ketentuan (terms and conditions) yang menetapkan batas usia minimal pengguna, mulai dari 13 tahun hingga 18 tahun.

        “Kita saat ini ada syarat dan ketentuan yang berlaku itu batasan usia untuk pengguna e-commerce. Itu ada antara 13 tahun, 18 tahun. Kita tidak mau anak kecil boleh memakai dan bisa mengakses e-commerce,” ujarnya.

        Baca Juga: Kemendag Revisi Permendag 31/2023 Guna Perkuat Posisi Produk Lokal di E-commerce

        Baca Juga: UMKM Akan Dilindungi Regulasi Baru di E-Commerce

        Baca Juga: DJP Sebut Pajak E-Commerce Tinggal Tunggu Restu Purbaya

        Selain itu, platform juga menyediakan tombol pengaduan pada setiap produk untuk melaporkan konten yang tidak layak.

        Budi turut menyoroti fitur retur atau pengembalian barang sebagai jaring pengaman terakhir jika terjadi penyalahgunaan akun oleh anak.

        “Jika ada anak yang menggunakan akun orang tua untuk membeli barang tanpa izin, orang tua bisa menggunakan mekanisme retur. Fitur ini tersedia di berbagai marketplace dengan durasi yang beragam,” jelasnya.

        Di sisi lain, platform juga melakukan moderasi konten melalui negative list dan bekerja sama dengan regulator seperti Kementerian Komunikasi dan DigitalKementerian Perdagangan, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk melakukan take down terhadap produk ilegal atau berbahaya.

        “Kami sangat mementingkan peran orang tua sebagai kontrol langsung dalam tingkatan yang tidak bisa dilakukan oleh platform. Di sisi lain, komunikasi intensif dengan pemerintah juga sangat penting agar kita bisa bersama-sama belajar menghadapi dinamika di ruang digital yang sangat cepat,” pungkas Budi.

        Melalui sinergi tersebut, implementasi PP Tunas diharapkan mampu menciptakan ruang belanja daring yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia sekaligus mendukung pertumbuhan ekosistem digital yang sehat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
        Editor: Annisa Nurfitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: