Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Fenomena Gunung Es Kekerasan Seksual di Kampus, Menteri PPPA Bongkar Fakta Mengejutkan

        Fenomena Gunung Es Kekerasan Seksual di Kampus, Menteri PPPA Bongkar Fakta Mengejutkan Kredit Foto: Unsplash/Volkan Olmez
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengungkapkan fakta yang mengejutkan terkait kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.

        Berdasarkan survei Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi tahun 2020, sebanyak 77 persen dosen menyatakan kekerasan seksual pernah terjadi di kampus. Namun, 63 persen kasus tidak dilaporkan, menunjukkan masih kuatnya fenomena gunung es dalam kasus kekerasan di lingkungan pendidikan tinggi.

        Selain itu, hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) tahun 2024 menunjukkan satu dari empat perempuan usia 15–64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual. Sementara Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) tahun 2024 mencatat satu dari dua anak usia 13–17 tahun pernah mengalami kekerasan fisik, emosional, atau seksual.

        Arifah menegaskan, perguruan tinggi memiliki tanggung jawab menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, bebas dari kekerasan, dan inklusif. Ia mengapresiasi pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) sebagai bentuk komitmen institusi pendidikan tinggi dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan di kampus.

        “Kekerasan di kampus sering kali tidak dilaporkan karena korban takut, malu, atau berada dalam relasi kuasa yang tidak seimbang. Oleh karenanya, kampus perlu memiliki sistem perlindungan yang jelas dan berpihak pada korban.  Satgas PPKPT harus menjadi ruang aman bagi korban untuk melapor dan mendapatkan pendampingan tanpa rasa takut,” tegas Menteri PPPA, dikutip dari siaran pers Kementerian PPPA, Senin (11/5).

        Pemerintah, lanjut Menteri PPPA, telah memperkuat perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

        Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto menyampaikan pihaknya bersama Kemen PPPA terus memperkuat awareness dan pencegahan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.

        “Kami bersama Kemen PPPA terus membangun kepedulian dan awareness di kampus agar seluruh civitas akademika semakin waspada terhadap potensi kekerasan, termasuk yang dipengaruhi relasi kuasa di lingkungan perguruan tinggi,” ujar Mendiktisaintek.

        Kolaborasi antara Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) terus diperkuat sebagai langkah strategis menciptakan lingkungan perguruan tinggi yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan.

        Sinergi tersebut diwujudkan melalui penguatan kebijakan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pendampingan berkelanjutan bagi perguruan tinggi dalam implementasi pencegahan dan penanganan kekerasan.

        Melalui penguatan Satgas PPKPT, pemerintah mendorong setiap perguruan tinggi memiliki mekanisme pelaporan yang mudah diakses, berpihak pada korban, serta didukung sumber daya yang kompeten dan terlatih.

        Baca Juga: Kasus Pencabulan Puluhan Santriwati di Pati, DPR Terapkan UU TPKS Biar Lebih Diperberat

        Baca Juga: DPR Minta Kasus Kejahatan Seksual Oknum Ponpes Pati Masuk Pelanggaran HAM Berat

        Penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga juga terus dilakukan agar upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di kampus berjalan lebih efektif. 

        Dengan kolaborasi yang semakin erat antara Kemendiktisaintek dan Kemen PPPA, diharapkan seluruh perguruan tinggi mampu menghadirkan ruang belajar yang aman, setara, dan mendukung terciptanya budaya akademik yang berintegritas.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: