Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Kebakaran yang Tewaskan 22 Karyawan

        Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Kebakaran yang Tewaskan 22 Karyawan Kredit Foto: Unsplash/Wesley Tingey
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kasus kebakaran maut yang menimpa gedung PT Terra Drone Indonesia kembali menjadi sorotan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menuntut Direktur Utama perusahaan tersebut, Michael Wisnu Wardhana, dengan hukuman 2 tahun penjara terkait insiden yang menewaskan 22 orang karyawan.

        Michael Wisnu Wardhana dinilai melanggar Pasal 474 ayat 3 atau Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (11/5). Jaksa menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kematian orang lain.

        “Menjatuhkan pidana karena itu kepada Terdakwa Michael Wisnu Wardhana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata jaksa di ruang sidang PN Jakarta Pusat.

        Dalam persidangan, jaksa menyebut faktor yang memberatkan tuntutan adalah kelalaian terdakwa yang menyebabkan 22 karyawan PT Terra Drone Indonesia meninggal dunia dalam peristiwa kebakaran tersebut.

        Namun, terdapat pula hal yang meringankan. Jaksa menyatakan Michael Wisnu Wardhana bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah memiliki catatan hukuman sebelumnya.

        Hasil penyelidikan polisi sendiri mengungkap gedung PT Terra Drone Indonesia ternyata tidak memenuhi berbagai standar keselamatan. Pada lantai dua hingga enam, ruangan disebut minim ventilasi karena seluruh gedung tertutup tembok dan kaca tebal. 

        Tingginya jumlah korban jiwa juga disebut dipicu minimnya fasilitas keselamatan, termasuk tidak adanya alarm kebakaran. Akibatnya, para karyawan di lantai atas terlambat mengetahui munculnya api dan gagal melakukan evakuasi lebih cepat.

        Baca Juga: Divonis 3 Tahun Penjara, Pengelola Mall Klaten Town Square Ajukan Banding

        Baca Juga: Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Mantan CEO eFishery Gibran Huzaifah Divonis 9 Tahun Penjara dalam Kasus Manipulasi Laporan Keuangan dan TPPU

        Para pekerja di lantai dua hingga enam disebut baru mengetahui kebakaran setelah seorang karyawan dari lantai satu berlari ke atas dan memberi tahu mereka secara langsung.

        Jaksa juga mengungkap PT Terra Drone Indonesia hanya memiliki satu pintu utama tanpa tangga darurat, meski gedung tersebut memiliki tujuh lantai. Bangunan itu juga hanya dilengkapi satu tangga dan satu unit lift.

        Tak hanya itu, para karyawan disebut kesulitan memadamkan api pada awal kejadian lantaran tidak tersedia alat pemadam api ringan (APAR), sehingga proses penyelamatan dan evakuasi menjadi terhambat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: