Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Hadir ke Sidang Nadiem Makarim, Rocky Gerung Bantah Beri Dukungan

        Hadir ke Sidang Nadiem Makarim, Rocky Gerung Bantah Beri Dukungan Kredit Foto: Instagram/Rocky Gerung
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kehadiran pengamat politik Rocky Gerung dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menjerat Nadiem Makarim langsung menyita perhatian publik.

        Banyak yang menduga Rocky hadir untuk memberikan dukungan kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut. Namun, Rocky dengan tegas membantah anggapan itu.

        “Bukan mendukung. Saya mau memperhatikan jalannya sidang dari perspektif penalaran hukum,” kata Rocky di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/5).

        Rocky menjelaskan, kehadirannya di ruang sidang murni untuk mengamati proses hukum secara langsung. Ia mengaku ingin menguji apakah jalannya persidangan benar-benar berlandaskan nalar hukum yang objektif atau justru dipengaruhi kepentingan lain.

        “Saya mengajar legal reasoning. Nah, itu saya ingin tahu apakah sidang ini dituntun oleh nalar hukum yang bersih atau di dalamnya ada deflect, ada sarat politik, ada sarat pesanan, segala macam. Hanya itu yang saya ingin uji sebetulnya,” ujarnya. 

        Adapun sidang tersebut beragendakan pemeriksaan Nadiem sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM di lingkungan Kemendikbudristek. 

        Dalam persidangan, Nadiem membantah dirinya pernah mengambil keputusan terkait spesifikasi pengadaan laptop Chromebook yang disebut jaksa merugikan negara hingga Rp2,18 triliun.

        Menurutnya, pengambilan keputusan teknis dalam pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi selalu berada di level pejabat teknis kementerian, bukan menteri.

        “Dalam sejarah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dari menteri sebelumnya, tidak pernah menteri menandatangani spesifikasi daripada laptop atau TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi),” terang Nadiem dalam persidangan. 

        “Itu selalu dilakukan di level Direktur Jenderal maupun di level Direktur, bahkan di level Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” tambahnya.

        Kasus yang menjerat Nadiem berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022.

        Baca Juga: Nadiem Makarim Mengaku Selalu Rugi Finansial Selama Menjabat Menteri

        Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Nadiem Makarim Laporkan Lima Hakim Kasus Chromebook

        Jaksa menduga pengadaan tersebut dilakukan tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah, sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai triliunan.

        Nadiem diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa sebagian besar sumber dana PT Aplikasi Karya Anak Bangsa diduga berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

        Kehadiran Rocky Gerung di tengah persidangan besar ini pun semakin menambah sorotan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: