Kredit Foto: Andi Hidayat
Di tengah ramainya kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim serta Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam, publik justru menyoroti strategi politik Anies Baswedan.
Seorang warganet di X dengan akun @RidwanRWG menyebut mantan Gubernur DKI Jakarta itu sangat lihai dalam bermain politik, karena tetap tak tersentuh kasus hukum meski kalah di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
“Sebenernya Pak Anies ini selain pintar juga hebat ya. Setelah masa jabat gubernur DKI dan bertarung di pilpres, Pak Anies nggak kena kriminalisasi pengadilan atau sebagainya. Entah strategi apa yang beliau lakukan. Yang kami tahu, beliau melangkah di politik ini seperti bermain catur. Harus dipastikan tiap langkahnya aman,” tulis Ridwan Gunawan, dikutip Sabtu (16/5).
Ia juga mengingatkan ucapan Anies di masa tenang Pilpres 2024: “Kalau terpilih berarti amanat, kalau nggak terpilih berarti selamat.”
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta resmi menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam.
Vonis dijatuhkan setelah Ibam terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang tidak sesuai perencanaan serta melanggar prinsip pengadaan, sehingga merugikan negara hingga Rp5,26 triliun.
Selain hukuman penjara, Ibam juga dijatuhi denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 120 hari.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Nadiem Makarim Dituntut Bayar Rp5,6 T di Kasus Korupsi Chromebook
Baca Juga: Drama Kasus Korupsi Chromebook Memanas, Nadiem Makarim Siapkan Perlawanan
Sementara untuk Nadiem Makarim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan pidana penjara selama 18 tahun dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026). Selain hukuman penjara, ia juga dituntut membayar denda Rp1 miliar, subsider 190 hari kurungan.
Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp809,5 miliar dan Rp4,8 triliun atau senilai total Rp5,6 triliun. Apabila tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar, maka hukuman akan diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: