Perkuat Pengawasan 1.594 Bank, LPS Bakal Kelola Data Secara Real-Time
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah menyiapkan sistem pengelolaan data dan informasi berbasis real time. Hal ini untuk memperkuat pengawasan perbankan sekaligus meningkatkan akurasi proses penjaminan dan resolusi bank.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menyampaikan transformasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari penguatan fungsi surveillance atau pemantauan dini sektor perbankan.
“Jadi kami akan membuat suatu data atau informasi yang kami kelola secara real time. Ini tentu akan meningkatkan akurasi dan validasi data dalam rangka penjaminan dan resolusi,” ujar dia dalam.rwpat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR, di Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Saat ini, LPS memantau sebanyak 1.594 bank yang mencakup bank umum, bank syariah, bank pembangunan daerah, bank digital hingga Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Penguatan sistem data dilakukan karena selama ini proses pengolahan informasi perbankan masih menghadapi keterlambatan data (lag), sehingga berpotensi menghambat deteksi dini risiko di sektor keuangan.
Melalui sistem berbasis teknologi informasi yang lebih terintegrasi, LPS menargetkan pemantauan kondisi bank dapat dilakukan secara lebih cepat dan presisi sebelum memasuki tahap resolusi.
Baca Juga: LPS: Simpanan Saldo di Atas Rp5 Miliar Melonjak 21,6 Persen per Maret 2026
Baca Juga: LPS Bayar Klaim Nasabah Rp304,8 Miliar dari 7 BPR/BPRS yang Dicabut Izinnya
"Selama ini di dalam rangka untuk pendeteksian data ataupun informasi seperti itu. Ada semacam latensi ataupun deteksi dan lag. Ya lagnya sampai 30 hari minimal," ungkap dia.
Di sisi lain, LPS mengungkapkan masih tingginya sengketa hukum yang muncul akibat persoalan akurasi data perbankan. Saat ini lembaga tersebut tengah menangani sekitar 20 perkara hukum yang mayoritas berasal dari perselisihan data, terutama dari sektor BPR.
“Kami sekarang menengarai gugatan hukumnya cukup tinggi. Sekarang kita menangani sekitar 20 kasus yang pada umumnya berasal dari dispute mengenai data tersebut,” ungkapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: