Kredit Foto: Azka Elfriza
Danantara mengungkap skema operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan dijalankan dalam dua tahap. Pola tersebut disiapkan sebagai bagian dari penguatan tata kelola perdagangan komoditas dan sistem ekspor nasional yang tengah didorong pemerintah.
Managing Director Stakeholders Management & Communication Danantara Rohan Hafas mengatakan skema operasional PT DSI tidak langsung berjalan sebagai perusahaan perdagangan penuh, tetapi dilakukan secara bertahap.
Rohan menjelaskan fase pertama menempatkan PT DSI sebagai penilai sekaligus perantara antara penjual dan pembeli sejumlah komoditas tertentu yang akan diekspor.
“Tahap satu periode 1 Juni–31 Desember 2026 menjadi penilai dan perantara antara penjual dan pembeli komoditas-komoditas tertentu yang akan diekspor,” ujar Rohan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Setelah itu, PT DSI akan memasuki tahap kedua dengan fungsi yang lebih luas sebagai perusahaan trader yang melakukan pembelian dan penjualan langsung ke pasar internasional.
Baca Juga: Rosan Sebut Pembentukan Danantara Sumberdaya Demi Cegah Praktik Curang Ekspor
Baca Juga: Danantara Ungkap Transaksi Ekspor Lewat DSI Baru Berlaku Januari 2027
“Artinya membeli itu membayar kepada eksportir, dia pegang barang jadi risiko jual belinya ada di PT DSI dan dia akan menjual ke market bebas, ke luar negeri. Akan menerima penghasilannya dalam bentuk mata uang asing, tergantung negara mana yang jual beli itu dilaksanakan dengan melakukan sesuai best practice di perdagangan. Lalu dana itu akan kembali ke Indonesia secara penuh untuk hasil penjualannya,” katanya.
Dalam skema tersebut, PT DSI tidak lagi hanya menjalankan fungsi administratif atau verifikasi dokumen perdagangan, melainkan menjadi pihak yang memegang komoditas sekaligus menanggung risiko transaksi ekspor.
Chief Investment Officer (CIO) Danantara Pandu Sjahrir mengatakan pembentukan PT DSI merupakan bagian dari langkah Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat tata kelola perdagangan ekspor-impor nasional.
“Ini salah satunya cara presiden untuk memperkuat sistem perdagangan ekspor-impor dengan mendirikan PT Danantara Sumberdaya Indonesia,” ujar Pandu.
Menurut Pandu, PT DSI akan menjalankan sejumlah fungsi, mulai dari memperkuat transparansi dan sistem pelaporan perdagangan, memastikan transaksi berlangsung akuntabel dan sesuai harga pasar, mengoptimalkan pengelolaan devisa negara, hingga melakukan konsolidasi data dan tata kelola untuk meningkatkan efisiensi sektor.
Baca Juga: Prabowo Siapkan Ekspor SDA Satu Pintu, Danantara Bentuk Danantara Sumberdaya Indonesia
Baca Juga: Airlangga Sebut Transisi Ekspor SDA Dilakukan Bertahap dan Akan Dievaluasi 3 Bulan
Pembentukan PT DSI muncul bersamaan dengan upaya pemerintah memperketat pengawasan tata niaga komoditas strategis melalui skema ekspor yang lebih terintegrasi.
Dalam kesempatan yang sama, Rohan juga memaparkan data praktik export under invoicing yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai US$908 miliar atau sekitar Rp15.400 triliun sepanjang 1991–2024.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: