Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bukan Soal Cadangan, Ini Alasan Investor Migas Lebih Pilih Vietnam Dibanding RI

        Bukan Soal Cadangan, Ini Alasan Investor Migas Lebih Pilih Vietnam Dibanding RI Kredit Foto: Bakrie Global
        Warta Ekonomi, Tangerang -

        Lemahnya kepastian hukum dinilai menjadi penghambat utama investasi hulu migas di Indonesia, hingga membuat sejumlah investor lebih memilih memindahkan modalnya ke negara tetangga seperti Vietnam dan Myanmar. Persoalan ini mendesak pemerintah untuk segera merampungkan revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) sebagai fondasi investasi jangka panjang.

        Kepala BP Migas periode 2005–2008, Kardaya Warnika, mengungkapkan fakta pahit bahwa daya tarik Indonesia saat ini kalah telak dari negara tetangga bukan karena urusan potensi cadangan, melainkan soal kepastian regulasi.

        “Apakah potensi di sana (Vietnam dan Myanmar) lebih baik dari Indonesia? Jawabannya hampir sama. Potensi Indonesia jauh lebih baik. Lalu kenapa mereka pindah ke sana? Karena ada kepastian hukum. Itu saja,” tegas Kardaya dalam sesi Plenary IPA Convex 2026 di ICE BSD, Tangerang, Kamis (21/5/2026).

        Senada dengan hal tersebut, Penasihat Khusus Presiden Bidang Energi, Purnomo Yusgiantoro, menegaskan bahwa revisi UU Migas sudah tidak bisa ditunda lagi. Regulasi baru ini diperlukan agar industri memiliki pegangan yang kuat untuk menghadapi tantangan 20 tahun ke depan.

        “Jadi, mudah-mudahan kita akan memiliki regulasi baru, undang-undang baru tentang migas. Mudah-mudahan dengan adanya Undang-Undang Migas yang baru, kita bisa melakukan penyesuaian untuk 20 tahun ke depan,” ujar Purnomo.

        Purnomo menambahkan, tantangan terbesar pemerintah saat ini adalah menciptakan keseimbangan antara kepentingan negara dan daya tarik bagi investor swasta. Ia mengingatkan bahwa bisnis eksplorasi memiliki profil risiko yang sangat tinggi, sehingga tingkat pengembalian modal (rate of return) menjadi syarat mutlak bagi investor.

        “Kunci permainan adalah bagaimana kita menyeimbangkan antara kebutuhan pemerintah dan kebutuhan swasta. Pihak swasta selalu meminta, berikan saya tingkat pengembalian yang baik karena saya menghadapi eksplorasi. Dan eksplorasi itu penuh risiko dan ketidakpastian,” jelasnya.

        Baca Juga: Hashim Ingatkan Investor Butuh Kepastian Hukum, Bukan Sekadar Potensi Energi

        Baca Juga: SKK Migas Siapkan 'Triple 100', Jurus Kilat Amankan Produksi Migas 2026

        Dari sisi pelaku usaha, Presiden Direktur Medco Energi, Hilmi Panigoro, menekankan tiga pilar utama yang dibutuhkan industri saat ini: kepastian hukum, fleksibilitas fiskal, dan masa depan migas di tengah transisi energi. Hilmi menggarisbawahi bahwa “kesakralan kontrak” adalah harga mati bagi investor untuk tetap bertahan di Indonesia.

        “Saya sangat setuju dengan apa yang disampaikan Pak Kardaya. Kesakralan kontrak dan kepastian hukum,” kata Hilmi menanggapi arah kebijakan pemerintah yang mulai menunjukkan sinyal positif.

        Saat ini, revisi UU Migas diharapkan menjadi jawaban atas tumpang tindih aturan teknis yang selama ini dinilai membuat birokrasi menjadi kompleks di tingkat kementerian dan lembaga. Jika kepastian hukum ini terwujud, Indonesia diyakini mampu merebut kembali minat investor global yang sempat berpaling ke negara lain.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: