Kredit Foto: BPJS Kesehatan Surabaya
Kabar soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan kembali ramai beredar di media sosial dan memicu keresahan masyarakat. Berbagai unggahan bahkan menyebut adanya tarif baru iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang disebut mulai berlaku tahun ini.
Namun, BPJS Kesehatan akhirnya buka suara dan memastikan informasi tersebut tidak benar. Hingga saat ini, besaran iuran peserta JKN dipastikan masih tetap dan belum mengalami kenaikan sedikit pun.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menegaskan besaran iuran JKN masih mengacu pada Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan yang berlaku saat ini.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang dipotong atau judul-judul menyesatkan yang seolah menggambarkan adanya kenaikan iuran BPJS.
"Untuk peserta JKN segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I iurannya Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu dan kelas III Rp42 ribu per orang per bulan dengan bantuan iuran sebesar Rp7 ribu per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp35 ribu," katanya, dikutip dari Antara, Jumat (29/5).
Baca Juga: Benarkah Menkeu Purbaya Potong Gaji DPR untuk Membiayai BPJS dan Sekolah Gratis?
Menurut Rizzky, dengan nominal iuran tersebut masyarakat sebenarnya sudah mendapatkan perlindungan kesehatan yang sangat besar, termasuk untuk penyakit dengan biaya pengobatan tinggi dan berlangsung jangka panjang bahkan seumur hidup.
Ia mencontohkan berbagai penyakit berat seperti gagal ginjal kronis yang membutuhkan cuci darah rutin, penyakit jantung, kanker, talasemia, hemofilia, hingga diabetes melitus dengan komplikasi yang membutuhkan biaya pengobatan sangat besar.
Dalam kondisi seperti itu, Program JKN disebut menjadi bentuk perlindungan penting agar masyarakat tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan tanpa terbebani biaya mahal.
Rizzky bahkan memberikan ilustrasi biaya operasi pemasangan ring jantung yang nilainya bisa mencapai ratusan juta rupiah untuk satu pasien.
"Bayangkan jika ada seseorang yang menabung dengan nominal uang yang sama seperti yang dibayarkan untuk iuran JKN, misalnya Rp35 ribu per bulan untuk kelas III. Jika kita menabung Rp35 ribu tiap bulan, butuh waktu 357 tahun supaya kita bisa membayar biaya operasi tersebut. Namun, dengan adanya Program JKN, biaya operasi tersebut bisa dibayarkan dari iuran 4.285 orang peserta JKN kelas III lain yang sehat,” jelas Rizzky.
BPJS Kesehatan juga menyoroti biaya pelayanan kesehatan yang terus meningkat setiap tahun. Mulai dari inflasi sektor kesehatan, perkembangan teknologi medis, kenaikan harga obat dan alat kesehatan, hingga biaya layanan rumah sakit yang semakin tinggi.
Meski demikian, iuran JKN disebut tetap dipertahankan agar tetap terjangkau bagi masyarakat luas.
Baca Juga: Koperasi Merah Putih Bisa Bantu Bayar Iuran BPJS Warga
Rizzky menegaskan keberlangsungan Program JKN sangat bergantung pada prinsip gotong royong, yakni peserta sehat membantu peserta sakit dan peserta mampu membantu peserta yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
Karena itu, masyarakat diimbau tetap menjaga kepesertaan aktif sekaligus disiplin membayar iuran agar manfaat program bisa terus dirasakan bersama.
“Gotong royong adalah fondasi utama Program JKN. Karena itu, penting bagi seluruh peserta untuk menjaga kepesertaan tetap aktif sekaligus menjaga kesehatan agar manfaat program ini dapat terus dirasakan bersama," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri