Ilustrasi: Dok. Kemenkeu
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, resmi mengumumkan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di himpunan bank milik negara (Himbara) mulai 1 Juni 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.
Aturan tersebut mewajibkan seluruh eksportir sumber daya alam untuk merepatriasi DHE SDA ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100%.
"Jadi dalam PP 21 2026, pemerintah mengatur beberapa ketentuan baru terkait penempatan DHE SDA. Di antaranya, ekspor 3 SDA wajib merepatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100%," kata Purbaya dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Dalam beleid tersebut, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan 100%DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan.
Sementara itu, eksportir sektor migas wajib menempatkan sedikitnya 30% DHE SDA selama paling singkat tiga bulan.
Selain itu, pemerintah juga membatasi konversi DHE SDA dari valuta asing ke Rupiah maksimal sebesar 50% guna menjaga efektivitas pengelolaan devisa hasil ekspor.
Dari sisi regulator, kebijakan tersebut dirancang untuk memastikan hasil ekspor sumber daya alam dapat memberikan dampak yang lebih besar terhadap perekonomian domestik.
Pemerintah menilai optimalisasi penempatan devisa di dalam negeri akan memperkuat likuiditas valas sehingga turut menopang stabilitas nilai tukar, serta mendukung pembiayaan pembangunan nasional.
Meski menerapkan kewajiban yang lebih ketat, pemerintah tetap memberikan relaksasi bagi eksportir tertentu, khususnya sektor pertambangan, yang dilakukan oleh eksportir dengan afiliasi negara yang memiliki perjanjian bilateral atau kesepahaman atau kesepakatan mengenai perdagangan dengan Indonesia.
Dalam skema tersebut, eksportir yang telah terikat perjanjian bilateral diperbolehkan menempatkan sebagian DHE SDA pada rekening khusus di luar ketentuan umum.
"Bagi peserta yang sudah menandatangani perjanjian bilateral dapat menempatkan 30% untuk 3 bulan di Bank Non-Himbara," jelasnya.
Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan insentif perpajakan guna mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap kebijakan baru tersebut.
Baca Juga: BI Beberkan Kriteria Bank Non-Himbara yang Bisa Kelola DHE SDA
Baca Juga: DHE SDA Resmi Berlaku 1 Juni 2026, Eksportir Wajib Parkir Dana di Himbara
Insentif diberikan dalam bentuk tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih rendah atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA dibandingkan instrumen investasi reguler.
“Pemerintah memberikan fasilitas perpajakan bagi eksportir yang patuh menempatkan DHE SDA di dalam negeri. Tarif PPh atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA dapat mencapai 0% sesuai jangka waktu penempatan dana,” tuturnya.
Purbaya mengatakan fasilitas tersebut memberikan keuntungan yang lebih kompetitif dibandingkan instrumen investasi konvensional yang umumnya dikenakan tarif pajak hingga 20%>
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: