Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Suntikan Dana Rp20 Triliun untuk BPJS Tunggu Perpres

        Suntikan Dana Rp20 Triliun untuk BPJS Tunggu Perpres Kredit Foto: Azka Elfriza
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah menyiapkan tambahan dana sebesar Rp20 triliununtuk menjaga keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.

        Dana tersebut akan disalurkan setelah Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur mekanisme penyalurannya rampung dibahas dan ditetapkan.

        Budi menjelaskan, tambahan dana itu terdiri atas alokasi Rp10 triliun dari Kementerian Kesehatan dan Rp10 triliun dari Kementerian Keuangan. Saat ini, pemerintah tengah menyelesaikan regulasi yang menjadi dasar pencairan anggaran tersebut.

        "Itu ada Rp10 triliun yang di kita dan Rp10 triliun yang di Kementerian Keuangan. Itu sedang dibereskan Perpres-nya. Kayaknya sebentar lagi Perpres-nya bisa selesai," ujar Budi dalam rapat kerja Menteri Kesehatan RI, Ketua Dewan Pengawas, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan di Gedung DPR RI, Selasa (9/6/2026).

        Budi menegaskan pemerintah berupaya mempercepat penyaluran dana tersebut agar dapat segera dimanfaatkan untuk mendukung keberlangsungan program JKN. Namun, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum dana dapat dicairkan.

        Dari sisi Kementerian Kesehatan, penyaluran dana hanya dapat dilakukan apabila terdapat penyesuaian iuran atau peningkatan jumlah peserta. Sementara itu, Kementerian Keuangan menyatakan pencairan dana dapat dilakukan apabila ketentuan terkait kondisi keuangan BPJS Kesehatan telah terpenuhi.

        "Saya sudah bilang, kalau bisa keluar minggu depan, saya keluarkan minggu depan. Cuma saya hanya bisa mengeluarkan kalau dua kondisi itu tadi, iurannya dinaikkan atau pesertanya ditambah," kata Budi.

        Menurut Budi, penyaluran dana juga berkaitan dengan kondisi aset bersih (net asset value/NAV) BPJS Kesehatan. Dana tambahan tersebut dapat dicairkan ketika posisi aset bersih BPJS Kesehatan berada dalam kondisi negatif. Namun, hingga saat ini kondisi keuangan BPJS Kesehatan masih mencatatkan aset bersih yang positif.

        "BPJS itu net asset value-nya masih positif. Jadi, saya sudah bisik-bisik, 'Pak Dirut, sudah spend saja bayarnya'. Jadi, justifikasinya ketika negatif, uangnya bisa keluar," ujarnya.

        Baca Juga: Menkes Sebut Orang Kaya Tak Bisa Minta Layanan BPJS Istimewa Meski Bayar Lebih Besar

        Baca Juga: Sebut Aturan KLB Bikin Menkes Terlalu Superpower, Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK

        Baca Juga: Kemenkes Perketat Pengawasan Hantavirus di Pintu Masuk RI

        Meski demikian, Budi meyakini tambahan dana Rp20 triliun tersebut akan cukup untuk menopang kebutuhan Program JKN hingga akhir 2026.

        "Jadi dengan Rp20 triliun itu, perhitungan kami seharusnya cukup sampai akhir tahun. Cuma sekarang memang prosesnya. Saya pastikan saya bekerja sekeras yang saya mampu agar uang yang sudah ada, sudah dialokasikan, dan sudah dianggarkan ini bisa secepat mungkin keluar," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: