Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kejagung Bongkar Aktor Baru di Skandal MBG!

        Kejagung Bongkar Aktor Baru di Skandal MBG! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tersangka tersebut adalah Asep Yusuf Somantri (AYS), seorang pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengaturan mitra program.

        Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Asep ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Juni 2026. 

        "Jadi teman-teman media semua, pada hari Sabtu yang lalu tanggal 6 Juni 2026, tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka," ujarnya di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, dikutip Jumat (12/6).

        "Dengan kasus posisi sebagai berikut kurang lebih, bahwa AYS ini merupakan pihak swasta yang diminta oleh tersangka SS (Sony Sonjaya) selaku Wakil Kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program makan bergizi gratis," imbuhnya.

        Asep diduga mendapat akses dari Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN, untuk melakukan intervensi terhadap tim verifikator mitra MBG. Dengan akses itu, Asep bisa mengetahui titik dapur kosong dan mengatur status calon penyedia layanan.

        "Bahwa Saudara SS melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG. Sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong ya, dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya," ucapnya.

        Selain itu, Asep diduga memfasilitasi pendaftaran mitra baru meski portal sudah ditutup, serta memberikan sejumlah uang kepada Sony sebagai imbalan. 

        "Saudara AYS memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar portal yang sudah tutup. Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang ya kepada tersangka SS," ucapnya.

        Atas perbuatannya, ia dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Tipikor dan KUHP, serta ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

        Baca Juga: MBG Dievaluasi Total, Pemerintah Benahi Penerima dan Perketat Standar Dapur Usai Kasus Keracunan

        Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka lain dalam kasus ini, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung. 

        Mereka diduga melakukan penyimpangan dalam tata kelola MBG, termasuk afiliasi dengan yayasan pengelola penyedia layanan serta dugaan mark up pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: