Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Pemerintah memastikan belum ada kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) MinyaKita meski sebelumnya sempat muncul wacana penyesuaian harga seiring kenaikan biaya produksi minyak goreng.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menegaskan HET MinyaKita tetap sebesar Rp15.700 per liter dan belum mengalami perubahan.
"Jadi saya sampaikan ke teman-teman bahwa sampai saat ini tidak ada kenaikan harga eceran tertinggi untuk minyak goreng. Jadi HET minyak goreng masih Rp15.700 per liter," ujar Budi kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).
Untuk menjaga ketersediaan pasokan, pemerintah memperkuat distribusi MinyaKita ke pasar rakyat melalui badan usaha milik negara (BUMN) sektor pangan, seperti Bulog dan ID FOOD.
“Nah, kemudian apa yang kita lakukan? Justru kita ingin memperbanyak distribusi MinyaKita ke pasar-pasar rakyat melalui BUMN pangan, ada Bulog, ada ID FOOD,” kata Budi.
Selain itu, pemerintah mengubah pola penyaluran minyak goreng dalam program bantuan pangan. Ke depan, bantuan pangan tidak lagi menggunakan merek MinyaKita, melainkan minyak goreng dengan merek lain yang memiliki harga setara.
"Jadi kalau kemarin sebagian dipakai untuk bantuan pangan, maka bantuan pangan untuk minyak tidak pakai MinyaKita, tapi pakai minyak merek lain," ujarnya.
Baca Juga: Tercekik HET dan Biaya Produksi, Produsen MinyaKita DIkhawatirkan Lakukan 'Akrobat' Bisnis
Baca Juga: Harga CPO Meroket, Mendag Sebut Produsen Bisa Nombok Jika Minyakita Tetap Rp15.700
Pemerintah juga meminta produsen meningkatkan produksi minyak goreng second brand atau merek pendamping MinyaKita guna memperluas pilihan bagi masyarakat dan menjaga pasokan di pasar.
“Kita juga minta kepada produsen untuk memproduksi lebih banyak minyak second brand, yaitu minyak pendamping MinyaKita. Sekarang sebenarnya sudah banyak di pasar rakyat, jadi tidak hanya MinyaKita,” kata Budi.
Di sisi lain, Pengamat Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori, menilai produsen MinyaKita menghadapi tekanan akibat kenaikan harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). Menurutnya, struktur biaya produksi saat ini semakin sulit dipenuhi ketika harga CPO terus meningkat.
"Ongkos produksi MinyaKita tidak masuk akal. Dengan memperhitungkan margin keuntungan, biaya olah, kemasan, dan distribusi, harga maksimal bahan baku yakni CPO tak boleh melebihi Rp10.000 per kilogram. Kalau harga CPO lebih dari level itu, produsen MinyaKita potensial merugi," ujarnya.
Khudori menambahkan sebagian produsen berpotensi melakukan berbagai strategi bisnis untuk menutup tekanan margin, termasuk menjual MinyaKita secara bundling dengan produk lain.
Baca Juga: Resmi! Pemerintah Sepakat Naikkan Harga Minyakita
Baca Juga: Siap-siap! Pemerintah Bakal Naikkan Harga MinyaKita, Ini Pertimbangannya
"Adalah benar produsen MinyaKita terus berproduksi di tengah potensi kerugian. Salah satu 'akrobat' yang mungkin dilakukan adalah produsen menjual bundling MinyaKita dengan barang lain agar kerugian tertutupi," kata Khudori.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Muhammad Farhan Shatry
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: