Pinjaman Pergadaian Melonjak Rp157 Triliun, OJK Restui Ekspansi Dua Perusahaan
Kredit Foto: OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui perluasan wilayah usaha dua perusahaan pergadaian menjadi skala nasional di tengah pertumbuhan pesat industri yang tercermin dari lonjakan penyaluran pinjaman sebesar 56,8% secara tahunan (year on year/YoY) menjadi Rp157,20 triliun per April 2026.
Persetujuan tersebut diberikan kepada PT Gadai Sakti Jakarta dan PT Gadai Mas Nusantara sebagai bagian dari upaya OJK memperkuat industri pergadaian yang sehat, inklusif, dan berdaya saing melalui peningkatan kapasitas usaha serta perluasan akses layanan keuangan kepada masyarakat.
Persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha nasional kepada PT Gadai Sakti Jakarta diberikan melalui Surat OJK Nomor S-43/PL.02/2026 tertanggal 7 Mei 2026 setelah perusahaan memenuhi persyaratan dan melengkapi dokumen perizinan sesuai Peraturan OJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.
Sebelumnya, OJK juga telah memberikan persetujuan serupa kepada PT Gadai Mas Nusantara yang berkedudukan di Makassar, Sulawesi Selatan. Dengan persetujuan tersebut, kedua perusahaan dapat menjalankan kegiatan usaha pergadaian di seluruh wilayah Indonesia dengan tetap mematuhi ketentuan perundang-undangan dan prinsip tata kelola yang berlaku.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan perluasan wilayah usaha tersebut diharapkan dapat meningkatkan kapasitas bisnis perusahaan sekaligus memperluas akses pembiayaan formal bagi masyarakat.
“Perluasan lingkup wilayah usaha ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas usaha kedua perusahaan, memperluas jangkauan layanan pergadaian yang legal dan terdaftar, serta memberikan akses pembiayaan yang lebih luas kepada masyarakat di berbagai daerah,” ujar Agus dalam jawaban tertulis, Jumat (19/6/2026).
Sejalan dengan ekspansi tersebut, industri pergadaian nasional mencatat pertumbuhan signifikan. OJK mencatat total penyaluran pinjaman industri pergadaian mencapai Rp157,20 triliun pada April 2026 atau meningkat 56,8% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Dari total tersebut, PT Pegadaian masih mendominasi industri dengan penyaluran pinjaman sebesar Rp130,24 triliun atau setara 82,85% dari total pinjaman industri pergadaian.
Dari sisi pendanaan, industri pergadaian juga menunjukkan penguatan. Total sumber pendanaan mencapai Rp123,31 triliun pada April 2026 atau meningkat 73,07% secara tahunan.
Baca Juga: Kenaikan BI Rate Berpotensi Dongkrak Bunga Pinjaman Pegadaian
Baca Juga: Pegadaian Raup Laba Rp4,3 triliun di Kuartal I 2026, Pengguna Tring Capai 4,6 juta Orang
Sebagian besar pendanaan berasal dari pinjaman yang diterima senilai Rp105,39 triliun atau 85,46% dari total sumber pendanaan. Sementara itu, pendanaan melalui surat berharga yang diterbitkan mencapai Rp17,93 triliun atau 14,54%.
Ke depan, OJK akan terus mendorong pengembangan industri pergadaian yang sehat, transparan, dan berkelanjutan guna memperluas akses masyarakat terhadap layanan jasa keuangan formal sekaligus mendukung peningkatan inklusi keuangan nasional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: