Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, mengumumkan bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) setelah berkunjung ke Solo dan bertemu Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada Rabu (17/6/2026) lalu.
Langkah politik Nur Alam tersebut mendapat perhatian publik mengingat rekam jejak hukumnya dalam kasus korupsi perizinan pertambangan yang pernah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa masyarakat dan partai politik memiliki hak untuk menilai keputusan Nur Alam bergabung dengan PSI.
"Jadi kalau terkait masalah itu, ya pastinya masyarakat bisa menilai. Masyarakat, semua pihak, termasuk partai politik, bisa menilai," kata Setyo di kawasan Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu (21/6/2026).
Meski enggan berkomentar lebih jauh mengenai keputusan politik tersebut, Setyo menekankan bahwa aspek integritas menjadi hal utama dalam proses kaderisasi partai politik.
Menurut dia, integritas tidak hanya melekat pada individu kader, tetapi juga harus tercermin dalam organisasi politik yang menaunginya.
"Nah yang paling penting adalah soal integritas. Diharapkan kader itu adalah orang-orang yang memiliki integritas. Jadi bukan hanya integritas pada orangnya, tetapi juga pada partainya," ujarnya.
Setyo menjelaskan, integritas menjadi faktor krusial karena seluruh kebijakan, aktivitas, dan produk politik yang dihasilkan partai memiliki dampak luas terhadap kehidupan masyarakat.
"Karena apa? Produk yang dihasilkan, aktivitas, dan seluruh kegiatan yang dilakukan itu tidak hanya berkaitan dengan politik, tetapi juga berdampak pada kesejahteraan, pembangunan, bahkan hukum," tutur Setyo.
Karena itu, lanjut dia, seluruh aktivitas partai politik memerlukan integritas yang relevan dengan peran dan tanggung jawabnya di ruang publik.
"Oleh karena itu, diperlukan integritas yang relevan dengan kegiatan partai politik," katanya.
Nur Alam sebelumnya pernah tersandung kasus korupsi terkait perizinan tambang saat menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara.
Kasus tersebut bermula pada Oktober 2016 ketika KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah izin usaha pertambangan.
Nur Alam sempat mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan tersebut.
Pada 5 Juli 2017, KPK resmi menahan Nur Alam. Dalam persidangan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 12 tahun penjara.
Putusan itu kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 15 tahun penjara disertai pencabutan hak politik.
Baca Juga: Masalah Prabowo Soal Tenaga Medis: Curang Ujian Masuk Kedokteran hingga Kesulitan Lulus
Meski demikian, Mahkamah Agung pada Desember 2018 memangkas hukumannya menjadi 12 tahun penjara. Dalam putusannya, MA menyatakan Nur Alam terbukti melanggar Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait gratifikasi, sementara dakwaan Pasal 3 tidak terbukti.
Upaya peninjauan kembali yang diajukan Nur Alam juga ditolak.
Nur Alam kemudian memperoleh pembebasan bersyarat pada 16 Januari 2024. Saat ini, ia menjalani masa pembebasan bersyarat di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung hingga 27 Januari 2029.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat