Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Atur Financial Influencer, OJK Bisa Take Down Hingga Blokir Konten Menyesatkan

        Atur Financial Influencer, OJK Bisa Take Down Hingga Blokir Konten Menyesatkan Kredit Foto: OJK
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan yang mengatur aktivitas financial influencer (finfluencer), termasuk kewenangan pemberian perintah tertulis hingga pemutusan akses atau take down konten pada media elektronik.

        Regulasi tersebut diterbitkan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan mencegah kerugian masyarakat akibat penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang tidak akurat atau berpotensi menyesatkan di tengah semakin besarnya pengaruh para penyampai informasi dalam membentuk keputusan keuangan masyarakat.

        Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan aturan tersebut bertujuan memastikan informasi keuangan yang beredar di masyarakat disampaikan secara bertanggung jawab.

        “POJK Penyampai Informasi (Financial Influencer) ini merupakan upaya OJK untuk mendorong penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan, sehingga dapat mendukung pelindungan konsumen dan masyarakat,” ujar Agus.

        Menurut OJK, meningkatnya peran pihak yang menyampaikan informasi mengenai produk dan layanan keuangan membuat regulator perlu menetapkan pedoman perilaku yang jelas agar informasi yang diterima masyarakat dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan keuangan yang tepat.

        Dalam POJK tersebut, Penyampai Informasi didefinisikan sebagai pihak selain Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menyampaikan informasi sektor jasa keuangan dengan tujuan meningkatkan literasi keuangan dan/atau memengaruhi masyarakat dalam memanfaatkan produk dan layanan keuangan.

        Aturan baru itu mengatur sejumlah aspek, mulai dari perilaku dasar penyampai informasi, kegiatan edukasi keuangan, pemasaran, pemberian rekomendasi, pemanfaatan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan, pembinaan oleh OJK, perintah tertulis, hingga pemutusan akses pada media elektronik.

        OJK juga mengatur kerja sama antara penyampai informasi dengan PUJK dalam kegiatan pemasaran. Dalam skema tersebut, PUJK tetap memiliki kewajiban dan tanggung jawab atas informasi yang disampaikan kepada masyarakat.

        Sementara itu, untuk kegiatan pemberian rekomendasi produk dan layanan keuangan, OJK menegaskan penyampai informasi wajib memiliki izin apabila aktivitas tersebut mensyaratkan perizinan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

        Sebagai contoh, penyampai informasi yang memberikan rekomendasi produk pasar modal wajib memiliki izin penasihat investasi. Adapun penyampai informasi yang memberikan rekomendasi terkait aset keuangan digital diwajibkan memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan.

        Baca Juga: Promosikan Hanania Travel, Selebgram dan Influencer Diperiksa Polisi Terkait Penipuan Umrah Rp12,14 Miliar

        Baca Juga: Aturan Baru PP Nomor 20 Tahun 2026: Influencer Dan Selebgram Resmi Dicoret Dari Insentif PPh 0,5 Persen

        Agus mengatakan regulasi tersebut juga diharapkan menjadi pedoman bagi para financial influencer yang memiliki pengaruh besar di masyarakat.

        “POJK ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi Penyampai Informasi terutama yang telah dikenal dan memiliki pengaruh bagi masyarakat, untuk dapat bersama-sama menjaga kualitas informasi sektor jasa keuangan guna menciptakan ekosistem sektor jasa keuangan yang semakin terpercaya, berintegritas, dan mampu mendukung peningkatan literasi keuangan masyarakat,” kata Agus.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: