Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Wamen ESDM Tegaskan Harga Gas HGBT Sektor Listrik dan Industri Tidak Naik

        Wamen ESDM Tegaskan Harga Gas HGBT Sektor Listrik dan Industri Tidak Naik Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, memberikan tanggapan terkait kenaikan harga gas industri di sejumlah wilayah di Indonesia.

        Ia menjelaskan bahwa kenaikan tersebut terjadi pada segmen gas industri dan tidak termasuk dalam skema Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang telah diatur oleh pemerintah.

        Adapun, HGBT telah ditetapkan melalui kebijakan pemerintah yang mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 282.K/MG.01/MEM.M/2025, yang merupakan perubahan dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2022.

        “Yang HGBT ini kan sudah kita tetapkan. Itu untuk listrik, sudah kita tetapkan harganya tetap US$ 7 per MMBTU, jadi tidak ada kenaikan untuk HGBT kelistrikan. Untuk industri, HGBT ini ditujukan untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri. Rata-rata harganya sekitar US$ 6,5 per MMBTU,” ujar Yuliot di Jakarta, Rabu (24/6/2026).

        Lebih lanjut, Yuliot menyampaikan bahwa pemerintah juga memberikan penyesuaian harga bagi sejumlah sektor industri tertentu yang memiliki kontribusi nilai tambah tinggi, termasuk orientasi ekspor dan hilirisasi.

        “Ada juga beberapa industri yang kita turunkan. Kita lihat orientasi ekspor, investasinya besar, dan dalam rangka hilirisasi. Harga gasnya kita turunkan dari US$ 8,7 per MMBTU menjadi US$ 8 per MMBTU. Ini untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri,” jelasnya.

        Terkait pasokan energi, ia menegaskan bahwa pemerintah memprioritaskan pemanfaatan gas bumi domestik untuk kebutuhan nasional.

        “Tidak ada impor. Gas yang dihasilkan dalam negeri dimanfaatkan secara maksimal untuk kebutuhan energi nasional, baik untuk listrik maupun bahan baku industri,” tandasnya.

         Isu Ketenagakerjaan dan Respons Pemerintah

        Sebelumnya, sejumlah laporan menyebut adanya potensi tekanan pada sektor industri akibat kenaikan biaya energi, termasuk kekhawatiran terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sejumlah kawasan industri, khususnya Bekasi.

        Dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) 2026 di Jakarta, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan perhatian terhadap kondisi tersebut dan mendorong langkah mitigasi.

        “Dalam beberapa hari ini sudah ada potensi ancaman PHK. Kita perlu mencari jalan keluar agar hal ini bisa dimitigasi,” ujar Dasco, Selasa (23/6/2026).

        Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) untuk mengkaji penyesuaian harga gas bagi sektor industri.

        “Kami akan segera berkoordinasi dengan PGN. Kami berupaya melakukan penyesuaian dengan tetap mempertimbangkan kondisi pasokan dan mekanisme harga,” ujarnya.

        Selain itu, pemerintah dan pemangku kepentingan disebut akan melakukan pertemuan lanjutan guna membahas skema mitigasi yang melibatkan pihak industri dan serikat pekerja.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: