- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Pemerintah Revisi Kepmen HGBT dan Kaji Harga LNG untuk Ringankan Beban Industri
Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Pemerintah menempuh dua langkah untuk merespons keluhan pelaku usaha terkait tingginya biaya gas industri.
Selain merevisi Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), pemerintah juga mengkaji penyesuaian harga gas berbasis liquefied natural gas (LNG) yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan industri di luar skema HGBT.
Kedua langkah tersebut ditempuh secara paralel, tetapi berada di ranah yang berbeda.
Revisi Kepmen difokuskan pada penyelarasan penyaluran HGBT dengan kemampuan pasokan gas nasional, sedangkan pembahasan LNG difokuskan pada evaluasi komponen biaya dalam rantai pasok yang masih memungkinkan disesuaikan.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan langkah tersebut dilakukan karena sebagian kebutuhan gas industri di luar alokasi HGBT masih dipenuhi menggunakan LNG dengan harga tinggi akibat gejolak geopolitik global.
"Intinya, saya tidak ingin sebut angkanya, tapi intinya itu (harga LNG) memberatkan bagi industrinya. Gitu aja," kata Laode di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Untuk menekan beban tersebut, pemerintah mulai mengkaji struktur biaya LNG yang selama ini membentuk harga gas di tingkat industri.
Evaluasi dilakukan bersama PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN) dengan menelaah komponen biaya di sepanjang rantai pasok yang masih memungkinkan disesuaikan.
"Ada potensinya (harga LNG turun) seperti itu, karena kemarin sudah diberikan arahan sama Pak Menteri agar kita bicarakan dengan PGN-nya, bagian-bagian mana yang bisa kita adjust. Di hulunya juga seperti apa, sehingga nanti ada potensi untuk kita bisa atur lebih rendah dari sebelumnya," ujarnya.
Selain mengkaji harga LNG, pemerintah juga menata kembali kebijakan HGBT melalui revisi Kepmen ESDM Nomor 250 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Kepmen ESDM Nomor 76 Tahun 2025 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Laode menjelaskan revisi tersebut disusun bersama PGN, SKK Migas, dan Kementerian Perindustrian untuk menyelaraskan kemampuan pasokan gas dari sisi hulu dengan kebutuhan riil industri sehingga implementasi HGBT lebih tepat sasaran.
"Iya, ada PGN, ada SKK Migas, ada Kementerian Perindustrian. Jadi intinya, suplai dari sisi hulu sama kebutuhan di sisi industri itu kita matching-kan agar tidak ada lagi perbedaan yang kemudian di kemudian hari diklaim sebagai kekurangan pasokan," katanya.
Laode mengatakan proses tersebut sekaligus menjadi langkah mitigasi agar potensi kekurangan pasokan HGBT dapat diidentifikasi sejak tahap perencanaan.
"Makanya kita mitigasi dari data hulunya seperti apa sih suplainya. Lalu keinginannya industri-industri ini berapa sih volumenya. Jadi di situ kita sudah bisa dapat gambaran dari awal bahwa ini cukup atau berapa. Jadi, jangan sudah terjadi kekurangan baru industrinya melakukan klaim bahwa, 'Oh, ini kita kekurangan HGBT nih', padahal belum tentu seperti itu kenyataannya," ujarnya.
Baca Juga: Pemerintah Revisi Aturan HGBT, Pasokan Gas dan Kebutuhan Industri Bakal Diselaraskan
Baca Juga: Bahlil Sebut Mini LNG Plant Tuban Jadi Solusi Kurangi Impor LPG
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan pemerintah tengah mencari jalan tengah agar tingginya biaya LNG tidak semakin membebani industri. Menurut dia, pembahasan dilakukan setelah pemerintah menerima masukan dari pelaku industri dan serikat pekerja.
"Maka kemudian untuk menutupi itu (HGBT) pakai LNG. Yang namanya LNG itu kan bawa dari Papua, Sulawesi, Kalimantan dan itu ada penambahan cost. Nah, itu yang kita lagi mencari untuk menengahi agar jangan juga industrinya diberikan beban harga yang tinggi," ungkapnya di Energy Forum, Jakarta, Kamis (26/6/2026).
Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI) mencatat realisasi Alokasi Gas Industri Tertentu (AGIT) sepanjang Januari–Mei 2026 baru mencapai 47,5% dari alokasi yang ditetapkan. Kekurangan pasokan HGBT tersebut dipenuhi melalui LNG regasifikasi dengan harga sekitar US$20,5 per MMBTU.
Akibatnya, biaya gas yang ditanggung industri keramik rata-rata mencapai US$15–US$16 per MMBTU atau lebih dari dua kali lipat harga HGBT untuk bahan bakar.
Kekhawatiran juga datang dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Presidennya, Andi Gani Nena Wea, memperkirakan sekitar 50.000 buruh berpotensi terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) apabila persoalan harga gas industri tidak segera diselesaikan.
Menurut Andi Gani, salah satu perusahaan keramik di Bekasi bahkan telah menyampaikan rencana melakukan PHK terhadap ratusan pekerja akibat meningkatnya biaya gas.
"Kondisi ini sangat mengkhawatirkan. Jika tidak segera ditangani, ancaman badai PHK bisa terjadi dalam waktu dekat," katanya.
Di sisi lain, Head of Industrial and Transport Decarbonization INDEF Green Transition Institute Andry Satrio Nugroho menilai persoalan harga gas tidak dapat dipisahkan dari kepastian pasokan.
Ketika kuota HGBT tidak terpenuhi, industri terpaksa menggunakan LNG dengan harga yang jauh lebih tinggi sehingga biaya produksi meningkat.
Menurut Andry, biaya gas menyumbang sekitar 30% dari total biaya produksi industri keramik. Di tengah lemahnya daya beli masyarakat, banyak perusahaan memilih menahan margin keuntungan dibandingkan menaikkan harga jual.
Karena itu, ia menilai pemerintah perlu mempertimbangkan relaksasi kuota HGBT sebagai langkah jangka pendek.
"Kalau tidak dilakukan relaksasi terkait kuota HGBT, pada akhirnya yang paling terbebani tetap konsumen,"kata Andry kepada kepada awak media.
Baca Juga: Jaga Daya Saing, Pemerintah Pastikan Harga Gas HGBT, Industri, dan Listrik Tidak Naik
Baca Juga: Harga LNG Naik, INDEF Dorong Pemerintah Cari Jalan Tengah untuk Industri
Selain relaksasi kuota, Andry menilai kepastian pasokan gas pipa juga perlu menjadi perhatian.
Menurutnya, sebagian pelaku usaha lebih memilih memperoleh gas dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan harus menghentikan produksi akibat kekurangan pasokan. Karena itu, pembenahan tata kelola penyaluran HGBT perlu berjalan seiring dengan upaya pemerintah mencari formula harga LNG yang lebih kompetitif agar daya saing industri tetap terjaga.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Annisa Nurfitri