Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Komnas Perempuan Buka Suara Usai Sebut Kasus YTR Bukan Penyiksaan

        Komnas Perempuan Buka Suara Usai Sebut Kasus YTR Bukan Penyiksaan Kredit Foto: Unsplash/Volkan Olmez
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kasus penganiayaan brutal yang menimpa YTR terus menjadi perhatian. Terbaru, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memberikan klarifikasi atas pernyataannya yang sempat memicu polemik di tengah masyarakat. 

        Sebelumnya, beredar pernyataan Komnas Perempuan yang mengklaim kasua YTR bukanlah penyiksaan. Namun, lembaga tersebut akhirnya menyampaikan permohonan maaf dan menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah bermaksud mengurangi beratnya penderitaan yang dialami korban.

        "Komnas Perempuan memahami besarnya perhatian publik terhadap kasus YTR di Bandung. Untuk itu, Komnas Perempuan menyampaikan permohonan maaf yang tulus terkait pernyataan kami pada Konferensi Pers Hari Anti Penyiksaan Internasional, 26 Juni 2026, yang mambahas kasus tersebut dalam kerangka Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention againts Torture/CAT)," tulis Komnas Perempuan dalam laman resminya.

        Komnas Perempuan menegaskan bahwa sejak awal fokus mereka tetap sama, yakni mengawal proses perlindungan korban, mendukung pemulihan secara menyeluruh, serta memastikan korban memperoleh keadilan melalui proses hukum.

        Baca Juga: YTR Kecintaan sampai Tato Wajah Taufik Hidayat? Polisi Bongkar Fakta Mengerikan di Baliknya

        Lembaga tersebut juga menyatakan memberikan dukungan penuh kepada YTR beserta keluarganya agar pelaku mendapatkan hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

        Komnas Perempuan menilai kekerasan yang dialami YTR merupakan bentuk kekerasan berbasis gender terhadap perempuan (KBGtP) yang berlapis, dengan tingkat kekerasan yang sangat ekstrem.

        Menurut mereka, tindakan tersebut bersifat sadis, kejam, serta merendahkan martabat manusia. Bahkan, dalam perspektif hukum pidana, perbuatan tersebut memenuhi unsur penganiayaan berat.

        Komnas Perempuan menjelaskan bahwa pernyataan sebelumnya disampaikan dalam konteks pembahasan Konvensi Menentang Penyiksaan yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.

        Dalam Pasal 1 konvensi tersebut, pelaku penyiksaan didefinisikan sebagai aparat atau pejabat negara maupun aktor nonnegara apabila terdapat unsur perintah atau pembiaran dari negara.

        Karena itu, penjelasan mereka sebelumnya bukan dimaksudkan untuk mengecilkan tindakan yang dialami korban, melainkan menjelaskan pengertian penyiksaan berdasarkan kerangka hukum internasional.

        Meski demikian, Komnas Perempuan menegaskan bahwa dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat tentu memandang tindakan yang dialami YTR sebagai penyiksaan karena tingkat kekejaman dan penderitaan yang ditimbulkan.

        Baca Juga: Kasih Paham Anies Baswedan? Prabowo: Tiap Pemilihan Gaduh, yang Kalah Ribut!

        Komnas Perempuan juga mengungkapkan bahwa akibat peristiwa tersebut, korban mengalami dampak yang sangat serius, mulai dari penderitaan fisik, tekanan psikologis, kerugian ekonomi, hingga disabilitas permanen.

        Karena itu, lembaga tersebut menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pemenuhan hak-hak korban selama proses hukum berlangsung.

        "Komnas Perempuan juga mendukung seluruh pihak yang telah melakukan langkah-langkah dengan segera dan terpadu atas peran serta rumah sakit dan pendamping, juga pada masyarakat, pemerintahan daerah, aparat penegak hukum yang bergerak cepat sehingga korban bisa tertangani dengan baik," tambahnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: