Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gugatan Mahasiswa Ditolak, MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung

        Gugatan Mahasiswa Ditolak, MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kekhawatiran terhadap kembali menguatnya wacana pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendorong empat mahasiswa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta kepastian hukum mengenai sistem pilkada langsung.

        Namun, permohonan tersebut justru berakhir dengan putusan tidak dapat diterima setelah MK menilai tidak terdapat kerugian konstitusional yang dialami para pemohon, sekaligus menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.

        Putusan itu dibacakan dalam sidang perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/6), dengan amar menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada tidak dapat diterima.

        Keempat mahasiswa yang mengajukan permohonan tersebut adalah Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri.

        Mereka menggugat frasa "secara langsung dan demokratis" dalam ketentuan UU Pilkada karena menilai norma tersebut masih dapat ditafsirkan berbeda dan berpotensi membuka ruang perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah menjadi melalui DPRD.

        Menurut para pemohon, munculnya kembali wacana tersebut dalam beberapa tahun terakhir berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat yang selama ini diwujudkan melalui pemilihan kepala daerah secara langsung.

        Atas dasar itu, mereka meminta Mahkamah memberikan penegasan konstitusional agar sistem pilkada langsung tetap terlindungi dan tidak mudah diubah tanpa perubahan konstitusi.

        Dalam pertimbangannya, MK justru menilai permohonan tersebut tidak memenuhi syarat karena para pemohon tidak mampu membuktikan adanya kerugian hak konstitusional yang nyata maupun potensi kerugian yang masih berada dalam batas penalaran yang wajar.

        Mahkamah juga menyebut persoalan yang diajukan para pemohon telah dipertimbangkan dalam sejumlah putusan sebelumnya sehingga tidak ditemukan alasan baru yang dapat mengubah pendirian hukum Mahkamah.

        Pertimbangan itu merujuk pada Putusan MK Nomor 072/PUU-II/2004, Nomor 073/PUU-II/2004, Putusan Nomor 69/PUU-XXII/2024, hingga Putusan Nomor 110/PUU-XXII/2025 yang telah membahas prinsip penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.

        Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengatakan penyelenggaraan pilkada tetap harus berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum, tanpa mengabaikan daerah-daerah yang memiliki kekhususan maupun keistimewaan.

        "Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa," ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.

        Baca Juga: Ucapan Menterinya Trump Menjadi Bukti Amerika Tak Niat Jadi Tuan Rumah Piala Dunia 2026, Kata Iran

        Pasal yang diuji dalam perkara ini mengatur bahwa pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk memilih kepala daerah secara langsung dan demokratis.

        Melalui putusan tersebut, MK secara tidak langsung kembali menegaskan bahwa mekanisme pilkada langsung masih menjadi sistem yang berlaku di Indonesia sekaligus menutup spekulasi bahwa perubahan menuju pemilihan kepala daerah melalui DPRD dapat dilakukan hanya melalui penafsiran norma dalam Undang-Undang Pilkada.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: