Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tarif Listrik Juli-September 2026 Tetap, PLN Jaga Keandalan Pasokan

        Tarif Listrik Juli-September 2026 Tetap, PLN Jaga Keandalan Pasokan Kredit Foto: PLN
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk periode Juli-September 2026 tetap atau tidak naik bagi pelanggan nonsubsidi maupun bersubsidi. PLN menyatakan siap menjalankan kebijakan tersebut sambil menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan kepada masyarakat.

        Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah mempertahankan tarif listrik untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, serta menopang stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global.

        “Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” kata Bahlil dalam keterangan resmi, di Jakarta, Jumat (3/7/2026). 

        Tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi seharusnya disesuaikan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.

        Untuk penetapan tarif triwulan III 2026, pemerintah menggunakan realisasi parameter ekonomi makro periode Februari-April 2026. Kurs rupiah tercatat Rp16.959,32 per dolar AS, ICP sebesar US$96,12 per barel, inflasi 0,21%, dan HBA US$70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.

        Pemerintah menyatakan formula tersebut membuka potensi perubahan tarif. Namun, pemerintah memutuskan mempertahankan tarif listrik untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.

        Kebijakan tarif tetap juga berlaku bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi, antara lain pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

        “Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan,” ujar Bahlil.

        Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan perseroan siap melaksanakan keputusan pemerintah tersebut. PLN akan menjaga pasokan listrik dan meningkatkan kualitas layanan agar kebijakan tarif tetap dapat mendukung aktivitas ekonomi domestik.

        Baca Juga: Ini Strategi PLN Capai PLTS 100 GW Prabowo

        Baca Juga: Penjualan Listrik PLN Indonesia Power Capai 82,17 TWh, Lampaui Target RKAP 2025

        “Kami mengapresiasi langkah Pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada Triwulan III tahun 2026 dan siap menjalankan kebijakan ini. PLN berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan, sehingga kebijakan dari Pemerintah dapat dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat luas serta menjadi motor penggerak roda perekonomian domestik,” ujar Darmawan.

        Rincian tarif tenaga listrik untuk periode Juli-September 2026 dapat diakses melalui halaman tarif tenaga listrik PLN⁠, https://www.pln.co.id/pelanggan-id/tarif-tenaga-listrik-id/penyesuaian-tarif-id.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: