Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Merasa Profesi Advokat Terancam, Pengacara Gugat Aturan Patriot Bond di UU P2SK ke MK

        Merasa Profesi Advokat Terancam, Pengacara Gugat Aturan Patriot Bond di UU P2SK ke MK Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan terkait uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Selasa (7/7/2026).

        Gugatan ini menyasar aturan yang dinilai memberikan "kekebalan hukum" mutlak bagi pembeli instrumen surat utang khusus negara.

        Sidang perkara Nomor 253/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Muhammad Hafidz, seorang warga negara yang berprofesi sebagai advokat.

        Secara spesifik, Pemohon menguji konstitusionalitas frasa dalam Pasal 50A ayat (5) pada Pasal 1 angka 72 UU P2SK yang berbunyi, "Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata." Frasa tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang mengatur jaminan kepastian hukum yang adil.

        Dalam persidangan, Hafidz menjelaskan bahwa berlakunya pasal tersebut secara langsung membatasi fungsi profesinya sebagai advokat.

        Menurutnya, aturan itu menutup akses hukum perdata maupun pidana yang selama ini menjadi instrumen advokat dalam membela kepentingan hukum klien.

        "Akibat berlakunya norma tersebut menyebabkan Pemohon kehilangan kesempatan untuk menjalankan profesinya secara optimal ketika memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang memiliki kepentingan hukum terhadap transaksi Patriot Bond atau Merah Putih Bond," kata Hafidz di hadapan Majelis Hakim MK.

        Hafidz menambahkan, jaminan perlindungan yang diberikan negara kepada investor surat utang khusus telah menghilangkan kemungkinan adanya pertanggungjawaban hukum tanpa batasan yang jelas.

        Ketika seluruh jalur penegakan hukum ditutup bagi subjek hukum tertentu, ruang bagi advokat untuk mengawal keadilan juga ikut hilang.

        Melalui permohonannya, Hafidz meminta MK mengabulkan gugatan terhadap ketentuan mengenai Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

        Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan frasa mengenai kekebalan hukum tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional).

        Pemohon mengusulkan agar ketentuan tersebut hanya berlaku apabila pembelian instrumen surat utang dilakukan dengan iktikad baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta dana yang digunakan tidak berasal dari tindak pidana, perbuatan melawan hukum, atau perbuatan yang menimbulkan kerugian negara.

        Dengan pemaknaan tersebut, negara tetap dapat memberikan perlindungan kepada investor surat utang khusus. Namun, perlindungan itu tidak berlaku apabila terbukti terdapat iktikad buruk atau dana yang digunakan berasal dari hasil tindak pidana, seperti korupsi maupun pencucian uang.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: