Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BGN Ungkap Pembelian Motor Listrik Rp 411 Miliar, Kini Diusut Kejaksaan

        BGN Ungkap Pembelian Motor Listrik Rp 411 Miliar, Kini Diusut Kejaksaan Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap rincian anggaran tahun 2025 dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI. Salah satu pos belanja yang menjadi sorotan adalah pembayaran untuk pengadaan motor listrik dengan nilai ratusan miliar rupiah.

        Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menjelaskan, pembayaran pada 2025 merupakan uang muka untuk pembelian motor listrik. Pengadaan tersebut sebelumnya sempat menjadi perhatian publik.

        "Kemudian uang muka belanja, ini ada pertanyaan kenapa ada uang muka besar sekali di tahun 2025, itu adalah uang muka pembayaran motor listrik yang kemudian jadi ramai itu," kata Agustina dalam rapat di Komisi IX DPR, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

        Berdasarkan paparan yang disampaikan BGN, nilai pembayaran uang muka motor listrik pada 2025 mencapai Rp167.577.797.695. Selanjutnya, pembayaran tahap akhir dilakukan pada 2026 dengan nilai sekitar Rp243,9 miliar.

        Agustina menegaskan uang muka memang dibayarkan pada 2025. Sementara pelunasan dilakukan pada tahun berikutnya sesuai mekanisme pembayaran yang telah ditetapkan.

        "Jadi uang mukanya dibayar tahun 2025, pembayaran terakhirnya di tahun 2026 Rp 243,9 M," beber Agustina.

        Meski seluruh pembayaran telah diselesaikan pada 2026, BGN belum mencatat motor listrik tersebut sebagai aset tetap berupa peralatan dan mesin. Hal itu karena pengadaan tersebut masih menjadi objek penyidikan oleh Kejaksaan.

        Baca Juga: Opsi Kantin Sekolah untuk MBG Dikritik DPR, BGN Diminta Fokus Benahi SPPG

        "Ini nilainya Rp 243 M ini hanya uang mukanya saja yang kami catat di 2025, untuk 2026 ini sudah dilunasi tetapi belum dicatat sebagai aset peralatan dan mesin definitif, karena apa? Karena masih dalam proses penyidikan oleh kejaksaan," ujar Agustina.

        BGN menyampaikan status aset akan diputuskan setelah proses hukum selesai. Selama penyidikan berlangsung, pencatatan sebagai aset definitif belum dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: