Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kejagung Terbitkan Sprindik Baru TPPU Febrie Adriansyah, Usut Temuan 74 Kg Emas dan Uang Ratusan Miliar

        Kejagung Terbitkan Sprindik Baru TPPU Febrie Adriansyah, Usut Temuan 74 Kg Emas dan Uang Ratusan Miliar Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Penyidikan baru ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya dilimpahkan Kortas Tipikor Polri.

        Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriantna mengatakan sprindik tersebut diterbitkan setelah Tim 9 mempelajari perkara dan menerima penyerahan barang bukti dari Polri.

        "Pihak Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026," kata Anang dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).

        Anang menjelaskan Tim 9 dibentuk untuk menghindari potensi resistensi antara penyidik dengan tersangka. Dengan sprindik baru tersebut, kini terdapat empat surat perintah penyidikan yang sedang berjalan dalam rangkaian perkara yang menjerat Febrie Adriansyah.

        Sebelumnya, Kejagung telah menerbitkan tiga sprindik yang berasal dari pelimpahan kasus Polri. Ketiga perkara itu berkaitan dengan dugaan korupsi ASABRI, Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara PLTU yang menyebabkan blackout.

        Dalam perkembangan penyidikan, Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi ASABRI. Kasus itu menjadi salah satu dasar pengembangan penyidikan yang kini mengarah pada dugaan TPPU.

        Sebagai tindak lanjut sprindik baru, Tim 9 memanggil empat saksi untuk diperiksa pada Rabu (22/7/2026). Mereka adalah Febrie Adriansyah, Don Ritto, NH, dan TS, serta menghadirkan seorang ahli TPPU untuk memberikan keterangan.

        "Dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan," ungkap Anang.

        Penyidik akan melayangkan pemanggilan ulang kepada para saksi yang tidak hadir. Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 24 Juli 2026.

        "Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat 24 Juli 2026 mendatang," tuturnya.

        Anang memastikan proses penyidikan dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Pemeriksaan juga dipantau sejumlah lembaga eksternal sebagai bentuk transparansi penanganan perkara.

        Baca Juga: Mahfud MD Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Konflik Kepentingan

        "Pemeriksaan yang dilakukan pada 22 Juli 2026 tersebut turut dihadiri oleh Tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tim Komisi Kejaksaan, Tim Kortas Tipikor Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai wujud transparansi dan sinergitas Kejaksaan dalam penanganan perkara a quo," jelasnya.

        Saat ini, koordinasi antara Tim 9 Kejagung, Polda Metro Jaya, dan Kortas Tipikor Polri terus dilakukan. Langkah tersebut ditempuh untuk mempercepat penyelesaian penyidikan dugaan TPPU yang menjadi pengembangan dari perkara utama.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: