Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        AAUI Buka Peluang Premi Asuransi Naik Jika Iuran Program Penjaminan Polis Membengkak

        AAUI Buka Peluang Premi Asuransi Naik Jika Iuran Program Penjaminan Polis Membengkak Kredit Foto: Azka Elfriza
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai premi asuransi berpotensi mengalami penyesuaian apabila iuran Program Penjaminan Polis (PPP) menimbulkan tambahan biaya yang bersifat permanen dan material bagi perusahaan asuransi. Namun, besaran kenaikan premi belum dapat dipastikan karena masih bergantung pada formula iuran yang akan ditetapkan regulator.

        Ketua AAUI Budi Herawan mengatakan hingga saat ini belum terdapat dasar yang cukup untuk menghitung besaran potensi penyesuaian premi. Menurutnya, iuran PPP yang diusulkan sebesar 0,2% per tahun dari Insurance Contract Liabilities (ICL) tidak dapat langsung diterjemahkan menjadi kenaikan premi dengan persentase yang sama.

        "Sampai saat ini AAUI belum memiliki dasar yang cukup untuk menyebutkan angka potensi kenaikan premi. Iuran sebesar 0,2% dari ICL tidak dapat langsung diterjemahkan menjadi kenaikan premi sebesar 0,2%, karena dasar perhitungannya berbeda," ujar Budi kepada Warta Ekonomi, Kamis (23/7/2026).

        Ia menjelaskan, dampak iuran terhadap harga produk harus dihitung berdasarkan perbandingan antara total iuran dengan premi pada masing-masing lini usaha. Selain itu, tarif premi juga dipengaruhi berbagai faktor lain, seperti pengalaman klaim, biaya akuisisi dan operasional, kapasitas reasuransi, kondisi pasar, inflasi biaya perbaikan maupun penggantian aset, serta kebutuhan margin risiko.

        Menurut Budi, dalam jangka pendek sebagian perusahaan masih memiliki ruang untuk menyerap tambahan biaya melalui efisiensi operasional maupun margin usaha. Namun, apabila iuran PPP menjadi beban yang bersifat permanen dan nilainya cukup signifikan, perusahaan berpotensi memasukkan biaya tersebut ke dalam struktur tarif premi.

        Meski demikian, penyesuaian premi tidak dapat dilakukan secara otomatis pada seluruh produk. Untuk lini usaha yang tarif preminya telah diatur regulator, perusahaan juga tidak dapat menaikkan premi secara sepihak.

        Karena itu, AAUI menilai penetapan besaran iuran PPP harus didasarkan pada hasil quantitative impact study yang menggunakan data aktual industri sehingga kebijakan yang diambil mencerminkan kondisi riil masing-masing perusahaan.

        Baca Juga: Program Penjaminan Polis Ditargetkan 2027, AAUI Minta Kepastian Aturan

        Baca Juga: Iuran Penjaminan Polis 0,2% Masih Perlu Dikaji, Ini Alasan AAUI

        AAUI juga mendorong Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan pelaku industri melakukan simulasi menyeluruh sebelum formula iuran diberlakukan.

        Simulasi tersebut, kata Budi, perlu mempertimbangkan ukuran perusahaan, lini usaha, tingkat solvabilitas, profitabilitas, hingga karakteristik kewajiban masing-masing perusahaan. Selain itu, implementasi kebijakan juga dinilai perlu disertai masa transisi agar industri memiliki waktu melakukan penyesuaian.

        "Dengan simulasi tersebut, kebijakan dapat disusun berdasarkan fakta dan bukan menggunakan pendekatan yang sama untuk seluruh perusahaan," kata Budi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: