Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Purbaya Respons Wacana Universal Banking OJK: Dulu Belum Disetujui

        Purbaya Respons Wacana Universal Banking OJK: Dulu Belum Disetujui Kredit Foto: Cita Auliana
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengaku belum mengetahui adanya pengaturan khusus mengenai universal banking dalam implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

        "Itu kan P2SK ya. Jadi yang ini saya nggak tahu, nggak ada kayaknya di P2SK-nya secara khusus ada universal banking di situ. Nanti kita lihat deh," kata Purbaya kepada wartawan di Istana Jakarta, Kamis (23/7/2026).

        Seingat Purbaya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memang sempat melakukan pembahasan serupna. Namun hingga kini belum ada keputusan final karena masih terdapat perbedaan pandangan di antara otoritas.

        "Waktu itu belum diputus kalau enggak salah. Karena itu ada pandangan dari Gubernur Bank Sentral yang agak beda dengan OJK. Tapi nanti kita lihat seperti apa," kata Purbaya.

        Bendahara Negara itu menilai praktik serupa sebenarnya telah dijalankan oleh sejumlah bank. 

        "Kan sebenarnya kan udah ada yang seperti itu sekarang kan. Apakah perlu diformalkan saya nggak tahu nanti kita lihat lagi deh seperti apa. Tapi yang waktu itu kayaknya masih belum disetujuin," ungkap dia.

        Sebelumnya Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa konsep universal banking pada dasarnya merupakan layanan one-stop service, di mana satu bank dapat menyediakan berbagai layanan keuangan dalam satu entitas.

        Baca Juga: OJK Beberkan Skema Universal Banking di PFII, Bisa Layani Asuransi hingga Kripto

        Baca Juga: AFTECH Sebut Implementasi Universal Banking UU P2SK Bakal Dongkrak Standar Kepatuhan Fintech

        “Bank itu bisa melakukan commercial bank, bisa melakukan investment bank, gitu. Dan lain-lain termasuk asuransi dan termasuk mungkin kalau nanti ada izin kripto misalnya bisa juga gitu masuk. Jadi memang tidak lagi dibatasi pada sektor,” kata dian kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (9/7/2026).

        Melalui skema tersebut, bank tidak hanya menjalankan fungsi sebagai bank komersial, tetapi juga dapat memberikan layanan investment banking, asuransi, hingga layanan aset kripto apabila telah memperoleh izin dari regulator.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Dwi Aditya Putra
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: