Nggak Dikasih Ampun, Pertamina Tindak SPBU yang Layani Pelangsir BBM Subsidi
Kredit Foto: Istimewa
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) menjatuhkan sanksi kepada salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Bekasi setelah ditemukan indikasi melayani praktik pelangsiran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Sanksi tersebut diberikan menyusul laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di SPBU Banjarsari. Setelah dilakukan penelusuran awal dan pemeriksaan rekaman kamera pengawas (CCTV), Pertamina menemukan adanya pola pengisian berulang oleh sepeda motor yang dilakukan secara masif dalam bentuk antrean.
Dari hasil pemeriksaan, setiap kendaraan roda dua yang diduga melakukan pelangsiran rata-rata mengisi BBM subsidi sebanyak 7,5 liter dalam sekali transaksi.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Pertamina Patra Niaga Regional JBB memberikan sanksi pembinaan kepada SPBU yang bersangkutan. Selain itu, operator yang diduga terlibat juga dikenai Surat Teguran Keras.
Pjs Area Manager Communications, Relations & CSR Regional JBB PT Pertamina Patra Niaga, Reno Fri Daryanto, menegaskan bahwa perusahaan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi, baik yang melibatkan pengelola SPBU maupun operator di lapangan.
Sebagai langkah penanganan awal, Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat telah memberikan sanksi pembinaan kepada SPBU tersebut, serta melayangkan Surat Teguran keras bagi operator yang terlibat," kata Pjs. Area Manager Communications, Relations & CSR Regional JBB PT Pertamina Patra Niaga Reno Fri Daryanto dalam keterangannya dikutip Senin, (27/7/2026).
Selama proses pembinaan berlangsung, masyarakat diimbau untuk mengisi BBM di SPBU alternatif terdekat, yakni SPBU 34.176.01 yang berada di Jalan Pilar Sukatani, Bekasi, sekitar 6 kilometer dari lokasi SPBU yang dikenai sanksi.
Pertamina juga mengapresiasi peran masyarakat dalam mengawasi penyaluran BBM bersubsidi. Menurut perusahaan, koordinasi dengan aparat penegak hukum terus dilakukan untuk memastikan distribusi BBM subsidi berjalan tepat sasaran.
Baca Juga: Pertamina Perkuat Ekosistem UMKM Berbasis Budaya Lewat Kawan Nusantara 2026
Baca Juga: Mimpi Juara Dunia Dimulai dari Pertamina Mandalika Racing Series, Ini Bukti Nyatanya
Sebelumnya, Pertamina juga menjelaskan alasan di balik kebijakan sejumlah SPBU yang membatasi pengisian BBM pada sepeda motor tertentu, seperti Suzuki Thunder maupun kendaraan lain yang telah dimodifikasi tangkinya.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth M.V. Dumatubun, mengatakan kebijakan tersebut bukan ditujukan kepada merek kendaraan tertentu, melainkan untuk mencegah penyalahgunaan BBM subsidi. Menurutnya, di lapangan ditemukan oknum yang menggunakan sepeda motor dengan tangki berkapasitas lebih besar dari spesifikasi pabrikan atau melakukan pengisian secara berulang guna melangsir BBM.
Karena itu, Pertamina mengimbau pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat agar membeli BBM bersubsidi sesuai kebutuhan dan tidak melakukan pengisian berulang yang berpotensi mengganggu pemerataan distribusi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ilham Nurul Karim
Editor: Fajar Sulaiman