Materi Praperadilan Febrie Adriansyah Beri Petunjuk soal Emas 74 Kg: Itu Miliknya...
Kredit Foto: Istimewa
Gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menjadi sorotan.
Kali ini, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai materi gugatan tersebut dapat membuka petunjuk mengenai kepemilikan emas 74 kilogram dan uang hampir Rp500 miliar yang sebelumnya disita penyidik Polri dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Jawa Barat.
Menurut Boyamin, sorotan tersebut muncul karena dalam permohonan praperadilan, Febrie meminta agar sejumlah barang yang telah disita dikembalikan. Ia menilai permintaan tersebut dapat menjadi petunjuk penting dalam proses penyidikan, meski kepemilikan dan kaitannya dengan perkara tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Baca Juga: Loyalis Jokowi Sentil Demo BEM UI: Katanya Bela Rakyat, Kok Rakyat Juga yang Dirugikan?
"Saya menggarisbawahi materi praperadilan Febrie Adriansyah yang meminta uang dan emas 74 kg untuk dikembalikan. Dengan begitu malah ini justru membuktikan bahwa barang emas 74 kg dan uang hampir Rp500 miliar itu uang miliknya Febrie," kata Boyamin, dikutip dari Antara, Kamis (20/8/2026).
Boyamin menilai, apabila permohonan pengembalian barang tersebut memang menjadi bagian dari gugatan Febrie, kondisi itu justru dapat memberikan ruang bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum dengan lebih jelas.
Menurut dia, jika gugatan praperadilan dikabulkan, penyidik masih dapat kembali mengurus izin penggeledahan maupun penyitaan baru sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Jadi, lebih lengkap dan lebih komplit, karena barang itu (emas, red.), uang itu sudah diakui oleh Febrie Adriansyah adalah barangnya," ujarnya.
Ia kemudian mengaitkan permohonan tersebut dengan perkembangan perkara yang sebelumnya juga disorot melalui pernyataan kuasa hukum Don Ritto, tersangka lain dalam perkara tersebut. Saat itu, disebutkan akan ada pihak lain yang mengajukan gugatan praperadilan dan pihak tersebut bukan Febrie maupun Don Ritto.
Baca Juga: Bantah Minta Balik Emas 74 Kg, Febrie Adriansyah Cuma Mohon-mohon Dibebaskan
Namun, menurut Boyamin, kemunculan gugatan Febrie membuat posisi barang yang disita menjadi semakin menarik untuk ditelusuri. Ia menilai permohonan pengembalian barang secara tersurat maupun tersirat dapat menjadi petunjuk mengenai pihak yang mengklaim kepemilikannya.
"Dengan adanya praperadilan sekarang yang barang itu diakui atau secara tersirat maupun tersurat seakan-akan hanya pada posisi yang belum jelas. Tetapi dengan permohonan Febrie Adriansyah yang meminta barang dan uang itu, maka secara hukum uang dan barang itu adalah milik Febrie Adriansyah," terangnya.
Tak hanya emas dan uang, Boyamin turut menyoroti penyitaan sejumlah barang pribadi dari rumah yang digeledah, termasuk foto keluarga Febrie. Menurut dia, keberadaan foto keluarga di lokasi tersebut dapat menjadi salah satu petunjuk mengenai keterkaitan Febrie dengan rumah yang menjadi lokasi penyitaan.
"Kalau bukan milik Febrie Adriansyah tidak mungkin foto keluarga ada di situ. Jadi, ini namanya bukti petunjuk," ujarnya.
Meski demikian, Boyamin menegaskan bahwa persoalan kepemilikan barang sitaan tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Ia menilai dugaan korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) tetap harus dibuktikan melalui proses hukum di pengadilan.
"Tapi, dalam pemahaman ini tetap harus dibuktikan tindak pidana korupsinya di pengadilan sehingga pencucian uang, tetapi tidak harus dengan pasal tersendiri dengan pasal korupsi. Cukup dengan pasal pencucian uang, di mana uang itu berasal dari korupsi," pungkas Boyamin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: