- Home
- /
- Government
- /
- Government
Prabowo Keluarkan Peringatan Keras! Perusahaan Nakal Penyebab Kebakaran Hutan Bakal Dilibas
Kredit Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah akan menindak korporasi maupun individu yang terbukti menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penindakan akan dilakukan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
“Iya harus, harus kita tindak ya. Akan kita tindak. Kalau benar-benar terbukti, ya kita tindak. Kita akan tindak sesuai dengan hukum dan peraturan,” jelas Prabowo usai memimpin penanganan karhutla Kalimantan Tengah di Posko Udara Aju, Bandara Tjilik Riwut, Palangkaraya, Sabtu (22/8/2026).
Prabowo mengatakan pemerintah terus mengambil langkah mitigasi untuk menghentikan perluasan kebakaran dan penambahan titik api. Ia juga optimistis karhutla di Kalimantan dapat segera dikendalikan.
“Saya kira ya kita, saya sudah lihat situasi, kita ikuti terus, kita ambil langkah-langkah ya mitigasi. Yang penting kita segera hentikan perluasan penambahan titik api. Alhamdulillah ini berjalan terus,” jelasnya.
“Jadi saya berharap kita segera bisa kendalikan. Dan kalau kita lihat sejarah, tahun-tahun, berapa tahun-tahun yang dulu, sangat lebih parah kita mampu atasi. Jadi saya percaya ini segera kita atasi,” kata Prabowo.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan penegakan hukum menjadi salah satu poin yang ditekankan Prabowo dalam rapat koordinasi penanganan karhutla di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.
Menurut Prasetyo, tindakan pidana yang menyebabkan kebakaran harus diproses tanpa membedakan apakah pelakunya individu maupun korporasi. Penindakan juga menyasar pihak yang memberikan arahan atau perintah untuk melakukan pembakaran maupun pembukaan lahan dengan cara membakar.
“Berkenaan dengan tindak-tindak yang masuk atau beri tindak pidana, memang di dalam dua rapat koordinasi tadi, itu menjadi salah satu penegakan dari Bapak Presiden dan kita semua, bahwa bilamana ditemukan ada tindak-tindak pidana yang mengakibatkan dan menyebabkan terjadinya kebakaran, itu harus ditindak baik perorangan maupun korporasi-korporasi, individu atau siapapun yang memberikan arahan atau perintah untuk melakukan pembakaran atau melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar,” ujar Prasetyo dalam siaran langsung di YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (22/8/2026).
Prasetyo menegaskan pemerintah tidak akan ragu memberikan sanksi apabila ditemukan pelanggaran. Salah satu sanksi yang dapat diberikan adalah pencabutan izin usaha.
“Kalau ditemukan pelanggaran kita tidak akan ragu-ragu kan, kita tidak akan berhenti sampai kepada ada kemungkinan dicabut izin,” katanya.
Baca Juga: Prabowo Pimpin Penanganan Karhutla Kalbar, 198 Hotspot Terdeteksi
Baca Juga: Prabowo Terbang ke Kalimantan, Instruksikan Penanganan Karhutla Secara Total
Selain penegakan hukum, pemerintah menyiapkan pendekatan untuk mengurangi praktik pembukaan lahan dengan cara membakar di tingkat masyarakat. Salah satunya melalui dukungan alat berat bagi masyarakat yang membutuhkan sarana untuk membuka lahan.
“Kalau perkaranya adalah masyarakat kita membutuhkan untuk membuka lahan, maka pemerintah akan hadir dalam bentuk yang lain dengan memberikan bantuan misalnya. Jadi ekskavator-eksavator yang diperlukan untuk membuka lahan, tadi juga sudah diputuskan oleh Bapak Presiden untuk nanti akan ada perkuatan atau penambahan alat-alat berat untuk nantinya membantu masyarakat kalau ingin membuka lahan. Dengan harapan tidak membuka lahan dengan cara melakukan atau membakar,” lanjut Prasetyo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: