Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Lewat Jalur Proyek Perintis 1, Ini Cara Jokowi Masuk UGM Tahun 1980

        Lewat Jalur Proyek Perintis 1, Ini Cara Jokowi Masuk UGM Tahun 1980 Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Di tengah publik yang meragukan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), klarifikasi Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali menjadi sorotan.

        Dugaan ijazah palsu menyasar ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM milik Jokowi. Dekan Fakultas Kehutanan, Ir. Sigit Sunarta, dalam klarifikasi resmi pada 22 Agustus 2025 menegaskan bahwa Jokowi masuk UGM pada tahun 1980 melalui Proyek Perintis 1 (PP 1).

        "Jadi Bapak Joko Widodo itu bisa dikatakan masuk pertama kali ke UGM itu setelah mengikuti serangkaian tes kemudian diumumkan proyek perintis 1 itu diumumkan pada tanggal 18 Juli 1980, itu baru pengumuman saja," jelas Sigit, dikutip Rabu (9/9).

        "Jadi kalau kita ditanya kapan masuknya tentu setelah registrasi. Registrasi itu diilakukan pada tanggal 28 Juli 1980. Jadi bisa dikatakan bahwa masuknya tercatat resmi di UGM itu adalah 28 Juli 1980," lanjutnya.

        Sebagai informasi, Proyek Perintis I (PP 1) adalah jalur seleksi ujian tertulis bersama tingkat nasional untuk masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) pada akhir 1970-an hingga awal 1980-an. Sistem ini setara dengan jalur UTBK-SNBT di era sekarang, dan dikelola oleh SKASU (Sekretariat Kerja Sama Antar Sepuluh Universitas).

        Jalur ini merupakan sistem terpadu yang dikelola oleh SKASU (Sekretariat Kerja Sama Antar Sepuluh Universitas). 

        Baca Juga: Sorot Klarifikasi UGM, Said Didu: Jokowi Pembohong Soal Dosen Skripsi

        Sementara itu, kasus hukum tudingan ijazah palsu Jokowi masih bergulir di pengadilan. Roy Suryo dijadwalkan menjalani sidang pokok perkara pada 17 September 2026, dengan rencana membandingkan ijazah Jokowi dengan milik sejumlah alumni UGM.

        Adapun terdakwa lain, Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa), sempat menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Timur terkait unggahannya di media sosial. Namun dakwaan jaksa sempat dibatalkan demi hukum sehingga persidangan pokok perkara ditunda untuk perbaikan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: