Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Kejar KAPJ, Semua Perusahaan Asuransi Ditargetkan Terintegrasi 2026

        OJK Kejar KAPJ, Semua Perusahaan Asuransi Ditargetkan Terintegrasi 2026 Kredit Foto: Azka Elfriza
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan seluruh perusahaan asuransi menerapkan Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) pada akhir 2026 untuk memperkuat integrasi ekosistem asuransi kesehatan.

        Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan penguatan ekosistem diperlukan untuk memperluas akses masyarakat terhadap perlindungan kesehatan, seiring dengan meningkatnya kebutuhan terhadap layanan asuransi kesehatan.

        “Ke depan, OJK melihat prospek asuransi kesehatan masih positif seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat. Namun, pertumbuhan perlu diikuti pengelolaan risiko yang sehat dan berkelanjutan,” ujar Ogi dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Agustus, Senin (7/9/2026).

        Implementasi KAPJ menjadi salah satu langkah yang didorong OJK sebagai tindak lanjut rapat koordinasi Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK). Koordinasi tersebut melibatkan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, asosiasi rumah sakit, perusahaan, serta asosiasi asuransi jiwa.

        Ogi mengatakan penerapan KAPJ diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan melalui integrasi antarpelaku dalam ekosistem tersebut.

        “Kerja sama ini diharapkan dapat mendorong standarisasi sistem, mempercepat proses administrasi, dan mengoptimalkan pelaksanaan manfaat jaminan kesehatan bagi peserta,” kata Ogi.

        Hingga 3 September 2026, sebanyak lima perusahaan asuransi dan tujuh jaringan fasilitas rumah sakit telah menandatangani kerja sama implementasi KAPJ. OJK menargetkan penerapan tersebut dapat mencakup seluruh perusahaan asuransi pada akhir tahun.

        Target tersebut berjalan di tengah pertumbuhan bisnis lini usaha kesehatan industri asuransi. Berdasarkan data per Juli 2026, premi lini usaha kesehatan tumbuh 9,99% secara tahunan menjadi Rp31,49 triliun.

        Premi tersebut terdiri atas premi asuransi jiwa sebesar Rp24,10 triliun dan premi asuransi umum sebesar Rp7,39 triliun.

        Baca Juga: OJK Lihat Proyek PLTS 100 GWp Bisa Jadi Mesin Bisnis Baru Asuransi

        Baca Juga: BPJS Kesehatan Kini Bisa Digabung dengan Asuransi Swasta, Ini Skemanya

        Baca Juga: Klaim Asuransi Umum Melonjak 17,3%, OJK Wanti-wanti Dampak Cuaca Ekstrem

        Pada periode yang sama, klaim lini usaha kesehatan tercatat Rp19,37 triliun. Klaim tersebut berasal dari asuransi jiwa sebesar Rp15,24 triliun dan asuransi umum Rp4,13 triliun.

        Dengan demikian, rasio klaim rata-rata lini usaha kesehatan tercatat sebesar 61,51%.

        Pertumbuhan premi dan tingginya kebutuhan layanan kesehatan menjadi salah satu konteks penguatan koordinasi antarpelaku industri, terutama untuk memastikan pertumbuhan bisnis asuransi kesehatan tetap diikuti pengelolaan risiko yang sehat dan berkelanjutan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: