Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Asosiasi Kades Temui DPR, Minta Masa Jabatan Dilanjutkan Tanpa Pilkades

        Asosiasi Kades Temui DPR, Minta Masa Jabatan Dilanjutkan Tanpa Pilkades Kredit Foto: Azka Elfriza
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Koordinator Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) menemui pimpinan DPR, Rabu (9/9/2026). Mereka meminta pemerintah mempertimbangkan keberlanjutan masa jabatan sebagai penjabat (pj) kepala desa setelah masa jabatan mereka berakhir.

        Tuntutan tersebut disampaikan meski masa jabatan kepala desa telah diperpanjang dari enam menjadi delapan tahun melalui UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Para kepala desa AMJ menilai mereka seharusnya dapat melanjutkan tugas sebagai pj, bukan digantikan oleh aparatur sipil negara (ASN).

        "Dengan diperpanjang masa jabatan kepala desa, akan mengurangi biaya penyelenggaraan Pilkades sejalan dengan efisiensi anggaran saat ini," kata Ketua Umum Kepala Desa AMJ Jaro Muhadi dalam pertemuan tersebut.

        UU Desa mengatur penambahan masa jabatan bagi kepala desa yang masih menjabat. Sementara kepala desa yang masa jabatannya berakhir akan digantikan pj dari ASN hingga kepala desa definitif terpilih melalui Pilkades.

        Koordinator Kepala Desa AMJ meminta pemerintah daerah tidak menunjuk ASN sebagai pj kepala desa. Mereka mengusulkan kepala desa yang masa jabatannya berakhir dapat ditunjuk kembali untuk menjaga efisiensi sekaligus keberlanjutan program pemerintahan desa.

        Selain itu, mereka meminta pelaksanaan Pilkades dapat dihapuskan untuk periode tertentu. Mereka menyebut sekitar 36 ribu kepala desa secara nasional akan berakhir masa jabatannya pada 2026 hingga 2029.

        "Kami selaku Koordinator Nasional Kepala Desa yang AMJ berakhir terhitung dari 2027, 2028, 2029 sebanyak 36.000 kepala desa se-Indonesia meminta pemerintah dan DPR mempertimbangkan skema keberlanjutan masa jabatan kepala desa tanpa pelaksanaan Pilkades dalam periode tertentu," katanya.

        Baca Juga: Mensos Akui Ada Anggota DPR Masuk Desil 4: Memang Benar, tapi...

        Menurut mereka, keberlanjutan masa jabatan tersebut dapat membantu pelaksanaan sejumlah program strategis pemerintah, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Aspirasi itu disampaikan kepada tiga pimpinan DPR yang menerima mereka, yakni Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Sari Yuliati.

        Usai pertemuan, Dasco mengatakan DPR akan menindaklanjuti aspirasi tersebut. "Kami menerima aspirasi dan kami akan coba melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan masalah ini," kata Dasco.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: