Kredit Foto: Antara/Harviyan Perdana Putra
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong kawasan industri yang belum memiliki legalitas lengkap untuk segera memenuhi perizinan berusaha, termasuk Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI).
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menata kawasan industri di berbagai daerah sekaligus memberikan kepastian bagi perusahaan yang telah menjalankan kegiatan produksi di dalamnya.
Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza mengatakan, keberadaan kawasan industri memiliki peran penting dalam menopang aktivitas ekonomi dan investasi. Karena itu, penataan kawasan perlu dilakukan dengan tetap memperhatikan keberlangsungan kegiatan usaha yang sudah berjalan.
“Kami juga mengajak pengelola kawasan serta pemerintah daerah untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan kenyamanan kawasan industri,” kata Faisol dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/9).
Menurut dia, kawasan yang selama ini berkembang di Kawasan Peruntukan Industri (KPI) merupakan potensi ekonomi yang perlu ditata lebih lanjut. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah pemenuhan legalitas kawasan melalui IUKI.
Faisol menilai, kelengkapan perizinan dapat memberikan landasan yang lebih jelas bagi pengelolaan kawasan sekaligus menciptakan lingkungan usaha yang lebih tertata.
“Kami memandang kegiatan industri yang telah tumbuh di wilayah KPI tersebut sebagai potensi ekonomi yang perlu ditata dan diperkuat. Pemenuhan IUKI diharapkan memberi landasan tata kelola yang lebih jelas, sekaligus mendukung keberlanjutan investasi dan kegiatan usaha,” ujarnya.
Penataan kawasan, lanjut Faisol, tidak dilakukan secara sekaligus. Pemerintah akan menjalankannya secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi perusahaan industri yang sudah beroperasi.
Komunikasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengelola kawasan, dan perusahaan di dalamnya juga diperlukan untuk mengetahui kebutuhan serta kendala yang dihadapi di lapangan. Dengan begitu, pemenuhan persyaratan dapat dilakukan sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Penataan Kawasan Industri
Kemenperin juga memberikan perhatian terhadap kawasan yang tumbuh secara alamiah di wilayah yang telah ditetapkan sebagai KPI. Secara tata ruang, KPI merupakan wilayah yang diperuntukkan bagi kegiatan industri. Namun, kawasan yang berkembang di dalamnya tetap membutuhkan penataan dari sisi operasional dan legalitas.
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Tri Supondy mengatakan, IUKI menjadi salah satu instrumen untuk memastikan pengelolaan kawasan industri berjalan dengan baik.
Karena itu, Kemenperin berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melihat kondisi kawasan yang sudah ada, termasuk memetakan persyaratan yang belum terpenuhi.
Dari pemetaan tersebut, pemerintah dapat menyusun langkah penataan secara bertahap, mulai dari kesesuaian tata ruang, pemenuhan perizinan, hingga kesiapan prasarana dan pelayanan bagi perusahaan yang berada di dalam kawasan.
Baca Juga: Mobil China Sudah Banjiri Pasar, DPR Tantang Kemenperin Bangun Mobil Listrik Nasional
Baca Juga: Negara Asia-Eropa Kekurangan Tenaga Kerja, Kemenperin Buka Peluang Lewat Program Vokasi
Baca Juga: Kemenperin Bidik TKDN Mobil Listrik 80 Persen, Industri Baterai Ikut Digenjot
Penataan ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan legalitas, tetapi juga membuat kawasan industri lebih siap dalam mendukung kegiatan manufaktur.
Kawasan yang dikelola dengan baik dapat menyediakan berbagai kebutuhan dasar industri, seperti infrastruktur, utilitas, akses logistik, serta pengelolaan lingkungan. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat membantu perusahaan mengurangi gangguan operasional dan menjaga kelancaran produksi.
Kemenperin menyatakan proses penataan akan dilakukan secara bertahap dan transparan dengan melibatkan pemerintah daerah serta pengelola kawasan. Pemerintah juga menekankan pentingnya menjaga agar proses tersebut tidak mengganggu kegiatan industri yang telah berjalan.
Dengan kepastian tata kelola dan perizinan, kawasan industri diharapkan dapat menjadi lingkungan usaha yang lebih tertib sekaligus memberikan kepastian bagi investor dan perusahaan untuk mengembangkan bisnisnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ilham Nurul Karim
Editor: Dian Ihsan