Kredit Foto: Istimewa
Pakar telematika Roy Suryo meminta Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak mengatur atau merekayasa agenda persidangan dalam kasus tudingan ijazah palsu agar hanya perlu hadir satu kali. Roy menilai jika Jokowi memang ingin menghadiri persidangan, seharusnya kehadirannya mengikuti agenda dan proses hukum yang sedang berjalan.
Roy mengatakan perkara yang dihadapinya memiliki nomor perkara dan tahapan persidangan berbeda dengan perkara terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Ia pun meminta Jokowi tidak mencampuradukkan agenda persidangan kedua perkara tersebut.
"Bahkan Jokowi sekali lagi saya pastikan, kalau memang mau hadir ya hadir, tidak usah mengatur, merekayasa supaya bisa hadir satu kali," kata Roy, dikutip dari tayangan kanal YouTube Kompas TV, Senin (14/9/2026). "Jangan kemudian mengatur persidangan supaya dia (Jokowi) bisa hadir cukup sekali. Nomor perkaranya saja beda, jalan perkaranya beda," sambungnya.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu kemudian membandingkan tahapan perkara yang dihadapinya dengan perkara Dokter Tifa. Menurutnya, pada Kamis (17/9/2026), Dokter Tifa akan memasuki agenda penyampaian nota perlawanan, sementara pihaknya baru akan menjalani pembacaan dakwaan untuk pertama kali.
"Dokter Tifa, Kamis (17/9/2026) masuk nota perlawanan, sedangkan kami baru akan mendengarkan dakwaan untuk pertama kalinya," kata Roy. Ia menegaskan proses persidangan perkara tersebut masih panjang karena setelah dakwaan masih ada tahapan nota perlawanan dan putusan sela.
"Itu masih panjang perjalanannya, masih ada nota perlawanan, putusan sela, yang nanti kita akan mohonkan, jadi tidak bisa ditarik-tarik," tegasnya. Roy menilai perubahan agenda secara tiba-tiba justru dapat menimbulkan kejanggalan dalam proses persidangan.
Roy mencontohkan apabila agenda yang seharusnya berupa pengajuan nota perlawanan tiba-tiba diubah menjadi agenda mendengarkan permohonan pelapor. "Apalagi lucu kalau saya sidangnya diubah agendanya, harusnya masih mengajukan nota perlawanan, tiba-tiba mendengarkan permohonan pelapor," tuturnya.
"Kita siap menghadapi sidang pokok perkara 17 September mendatang," sambung Roy. Ia mengatakan dirinya bersama kuasa hukum telah menyiapkan nota perlawanan untuk menghadapi sidang tersebut.
Baca Juga: Tolak Tunjukkan Berkas Jokowi, Rektor UGM: Dokumen Roy Suryo Juga Kami Proteksi
"Yang disiapkan tentu saja apa yang kita sampaikan saat menyampaikan nota perlawanan. Kami sudah mendapat dakwaan baru, ternyata sudah dikoreksi dakwaannya," ujar Roy. "Tapi ternyata meskipun sudah dikoreksi, meskipun sudah disempurnakan, tunggu saja statement ahli kita pada sidang yang mendatang di nota perlawanan," ucapnya.
Sidang perdana pokok perkara Roy Suryo dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (17/9/2026). Pada hari dan tempat yang sama, Dokter Tifa juga akan menjalani sidang kedua dengan agenda perlawanan atau eksepsi dari terdakwa.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: