Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ijazah Jokowi Masih Belum Bisa Dibuka, Petinggi UGM Jelaskan 'Problema Kehutanan' dan Tradisi di Masa Kuliah 1980-an

        Ijazah Jokowi Masih Belum Bisa Dibuka, Petinggi UGM Jelaskan 'Problema Kehutanan' dan Tradisi di Masa Kuliah 1980-an Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Universitas Gadjah Mada (UGM) menjelaskan adanya perbedaan tata cara administrasi dan tradisi akademik antar-fakultas pada era 1980-an. Perbedaan tersebut mencakup istilah karya tulis akhir hingga mekanisme penetapan kelulusan mahasiswa.

        Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran UGM, Wening Udasmoro, mengatakan perbedaan itu tidak terlepas dari sejarah perkembangan masing-masing fakultas di UGM.

        Menurut Wening, sejumlah fakultas telah berdiri lebih dahulu sebelum UGM terintegrasi sebagai universitas. Kondisi tersebut membuat masing-masing fakultas memiliki sistem dan tradisi akademik yang berkembang sendiri.

        "Fakultas-fakultas itu beberapa didirikan lebih dahulu daripada UGM. Jadi mereka juga sudah memiliki sistem yang establish dan berlangsung menjadi tradisi di fakultas-fakultas tersebut. Jadi diversitasnya memang luar biasa di UGM ini," ujar Wening dalam tayangan klarifikasi resmi di kanal YouTube UGM.

        Perbedaan itu juga terlihat dalam mekanisme penetapan kelulusan. Wening mengatakan, ada fakultas yang langsung menyatakan mahasiswa lulus setelah ujian. Namun, ada pula fakultas yang masih membutuhkan proses yudisium.

        "Bagaimana seseorang itu dianggap lulus itu antara satu dengan fakultas lain memiliki tradisi yang berbeda-beda. Ada yang ketika ujian itu langsung sudah dinyatakan bahwa dia lulus di situ. Tapi ada pula yang harus lewat yudisium dan lain sebagainya," katanya.

        Perbedaan juga terdapat dalam istilah untuk karya tulis akhir jenjang sarjana. Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta, menyebut buku panduan akademik S1 Fakultas Kehutanan pada era 1980-an menggunakan istilah "problema kehutanan/tesis".

        Istilah tersebut berbeda dengan penyebutan "skripsi" yang umum digunakan dalam sistem pendidikan tinggi saat ini.

        Menurut Wening, upaya untuk menyelaraskan aturan antar-fakultas di UGM mulai dibangun pada 2000-an. Pada 2001, UGM mendirikan Kantor Jaminan Mutu.

        Baca Juga: UGM Sebut Ijazah Jokowi Hanya Dicetak Sekali tapi Ada Rekam Jejak Verifikasi

        "Kemudian pada tahun 2001 didirikan Kantor Jaminan Mutu. Tujuannya adalah untuk membuat semacam satu yang standar ya, supaya antara satu fakultas dengan fakultas lain itu ada kesamaan meskipun itu juga tidak 100% menjadi sama," jelasnya.

        Saat ini, prosedur kelulusan di UGM telah menggunakan mekanisme yudisium dan terintegrasi dengan sistem pendataan nasional melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

        UGM meminta masyarakat memahami perbedaan konteks tersebut ketika melihat dokumen atau rekam akademik mahasiswa dari era 1980-an. Aturan dan prosedur yang berlaku saat itu tidak dapat begitu saja dibandingkan dengan ketentuan perguruan tinggi pada masa kini.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: