Kredit Foto: Ist
Universitas Gadjah Mada (UGM) menjelaskan struktur perkuliahan dan syarat kelulusan yang dijalani Joko Widodo (Jokowi) saat menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan pada era 1980-an.
Penjelasan itu disampaikan Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Ir. Sigit Sunarta, S.Hut., M.P., M.Sc., Ph.D., IPU., dalam program klarifikasi UGM Menjawab yang disiarkan melalui kanal YouTube resmi UGM.
Sigit mengatakan, sistem pendidikan yang berlaku saat Jokowi mulai tercatat sebagai mahasiswa pada 28 Juli 1980 berbeda dengan sistem pendidikan yang digunakan saat ini. Kala itu, Fakultas Kehutanan UGM masih menerapkan sistem pendidikan berjenjang, yakni Sarjana Muda yang kemudian dilanjutkan ke jenjang Sarjana.
"Di Fakultas Kehutanan khususnya pada tahun 1980 waktu Pak Joko Widodo masuk itu masih menggunakan sistem lama, di mana mahasiswa bisa lulus di Strata Sarjana Muda dan bisa di Sarjana," ujar Sigit.
Menurut Sigit, mahasiswa yang ingin memperoleh gelar Sarjana Muda pada masa tersebut harus menyelesaikan sedikitnya 120 SKS dengan IPK minimal 2,00.
Ia menyebut Jokowi memiliki IPK di atas batas minimal tersebut sehingga memenuhi persyaratan untuk dinyatakan lulus pada jenjang Sarjana Muda.
Setelah menyelesaikan jenjang tersebut, mahasiswa dapat melanjutkan pendidikan ke tingkat Sarjana dengan mengambil tambahan 40 SKS. Dengan demikian, total beban pendidikan yang ditempuh untuk menyelesaikan kedua jenjang tersebut mencapai sedikitnya 160 SKS.
"Kemudian setelah itu lanjut ke Sarjana. Sarjana itu menempuh 40 SKS tambahan. Berarti 120 ditambah 40 SKS, totalnya minimal 160 SKS," kata Sigit.
Untuk kelulusan pada jenjang Sarjana, Sigit menjelaskan IPK dihitung dari 40 SKS tambahan yang ditempuh setelah Sarjana Muda. Batas minimal IPK yang ditetapkan saat itu adalah 2,50.
Sigit menyatakan IPK Jokowi berada jauh di atas ambang batas tersebut. Dengan demikian, menurut penjelasan UGM, Jokowi dinyatakan memenuhi syarat untuk menyelesaikan jenjang Sarjana setelah sebelumnya menyelesaikan Sarjana Muda.
"Pak Jokowi memiliki IPK yang jauh di atas syarat minimal 2,50 itu. Sehingga Sarjana Muda lulus, kemudian dia lanjut ke Sarjana dan lulus juga," ujarnya.
Baca Juga: UGM Nyatakan Tak Bisa Pastikan Status Ijazah Jokowi yang Beredar Saat Ini
Meski menjelaskan struktur kurikulum dan ketentuan kelulusan, UGM tidak mempublikasikan rincian Kartu Hasil Studi (KHS) maupun lembar nilai Jokowi kepada publik.
Sigit mengatakan pihak kampus berpedoman pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Rekam nilai dan dokumen akademik perseorangan dipandang sebagai data pribadi yang tidak dapat dipublikasikan secara bebas.
Penjelasan tersebut disampaikan UGM untuk memberikan gambaran mengenai sistem pendidikan yang berlaku ketika Jokowi menempuh studi di Fakultas Kehutanan, termasuk beban SKS dan ketentuan IPK yang menjadi dasar kelulusan pada masa tersebut.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: