WE Online, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hanya terdapat 20 lembaga keuangan mikro (LKM) yang mendaftar ke OJK hingga batas waktu pengukuhan LKM, 8 Januari 2016. Padahal, menurut data akademis RUU LKM, jumlah LKM sekitar 600 ribu. Sementara berdasarkan perhitungan ulang OJK bersama lembaga keuangan terdapat 24-25 ribu LKM yang tersebar di Indonesia.
Guna merangsang LKM-LKM lain, regulator melakukan relaksasi Peraturan OJK persyaratan perizinan LKM. Relaksasi tersebut membuka gerbang kembali bagi LKM yang belum mendaftarkan diri ke OJK dan mempermudah perizinannya.
"Relaksasi peraturan dimaksud sebagai tindak lanjut berakhirnya batas waktu pendaftaran LKM sampai dengan tanggal 8 Januari 2016 sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 bahwa LKM wajib memperoleh izin usaha dari OJK," ujar Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 1 OJK Edy Setiadi di Jakarta, Jumat (8/1/2016).
Dijelaskannya, ada dua aturan pokok yang direlaksasi, yakni terkait perizinan dan permodalan LKM, penyerderhanaan persyaratan perizinan LKM antara lain persyaratan proyeksi laporan keuangan empat bulanan diubah menjadi tahunan, proyeksi neraca dan laba rugi dua tahun pertama dikecualikan bagi LKM dengan cakupan wilayah usaha desa.
"Dalam aturan sebelumnya, kita minta laporan keuangan empat bulanan, ternyata di lapangan sulit dipenuhi. Jadi kita longgarkan. Bagi yang berada di desa diberi kelonggaran dikasih batas waktu dua tahun sampai Januari 2018. Mereka dalam perizinannya di tahun pertama tidak harus memproyeksikan neraca keuangannya," jelasnya.
Terkait permodalan, OJK membuka setoran modal secara tunai dan secara nontunai (ekuitas bersih setelah memperhitungkan penyisihan penghapusan pinjaman/pembiayaan).
"Kalau dulu harus tunai, tapi di lapangan ternyata tidak ada yang punya uang cash. Sekarang permodalan bisa dilaksanakan nontunai," cetusnya.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB OJK M Ihsanuddin menambahkan pengukuhan LKM berakhir hari ini, tapi dengan aturan baru relaksasi ini mereka bisa melaksanakan permohonan izin ke OJK di luar batas waktu pengukuhan.
"Jadi masih dibuka pintu untuk yang 600 ribu LKM itu, sementara enggak akan kita pungut iuran. Dimungkinkan aset-aset bisa menjadi bagian dari permodalan dan kalau cepat-cepat izin dikasih hadiah laptop," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: