WE Online, Jakarta - Pemerintah khususnya Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dituding telah mengabaikan aspek perlindungan terhadap masyarakat luas dari jeratan investasi bodong yang mengatasnamakan koperasi atau lembaga usaha keuangan.
Direktur Perhimpunan Masyarakat dan Konsumen Indonesia (PMKI) Haris Z mengatakan kerugian dan keresahan masyarakat terus mencuat dengan adanya investasi yang menjanjikan? keuntungan besar yang selama ini dilakukan oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group di Jalan Raya Meruyung Nomor 8A, Limo, Kota Depok.
"Ketika pemerintah gencar mendorong masyarakat berkoperasi justru masih banyak berkembang koperasi menawarkan investasi bodong," katanya di Jakarta, Minggu (31/1/2016).
Haris menegaskan sikap pemerintah yang terkesan melakukan pembiaran karena minimnya pengawasan semakin menyengsarakan rakyat. Ia menyampaikan bahwa hingga kini nyaris tidak pernah ada sosialisasi atau penyuluhan dari pemerintah untuk memberikan pemahaman dan membangun kesadaran hukum masyarakat agar mewaspadai jeratan investasi bodong dengan berbagai modus dan janji manis.
"Praktik koperasi menyimpang tentu tidak boleh dibiarkan, namun ke mana peranan pemerintah selama ini. Menteri koperasi harus turun ke lokasi. Jangan seperti 'pemadam kebakaran' menunggu rakyat makin sengsara baru bergerak, namun ujung-ujungnya tanpa solusi yang berarti," katanya.
Ia memastikan PMKI berjanji akan meneruskan pengaduan masyarakat tersebut ke lembaga/instansi berwenang.
"Kami mendesak Kementerian Koperasi agar cepat bertindak sebelum terlambat. Kami juga akan sampaikan ke pemimpin DPR RI dan Komisi VI serta aparat penegak hukum sebab dalam beberapa tahun belakangan ini saja sudah ratusan ribu masyarakat dengan dana investasi yang dihimpun mencapai triliunan rupiah sudah menjadi korban. Akankah pemerintah masih diam dan membiarkan rakyat tanpa perlindungan?" ujarnya.
Sebelumnya, praktik menyimpang dilakukan oleh Koperasi Serba Usaha (KSU) Berkah Mandiri Sejahtera di Cikarang Selatan, Bekasi, yang memakan korban lebih dari 2.000 orang dengan kerugian mencapai belasan miliar rupiah. Kemudian pada pertengahan 2012, investasi jadi-jadian yang lebih besar dilakukan Koperasi Langit Biru (KLB), Tangerang, dengan korban mencapai 120 ribu orang dan nilai investasi sekitar Rp 6 triliun.
"Tentunya, peristiwa serupa juga sering terjadi di beberapa daerah di Tanah Air, namun minimnya pengaduan masyarakat sebagai korban karena mempertimbangkan rasa malu. Oleh karena itu, PMKI bersama para korban investasi bodong akan mendatangi instansi terkait yaitu Dinas Koperasi dan Kementerian Koperasi dan UKM serta meminta dukungan DPR," paparnya.
Di samping itu, imbuhnya, PMKI juga mendesak Presiden Jokowi untuk memutuskan moratorium pendirian koperasi hingga aspek pengawasan dan perlindungan nasabah/masyarakat sudah maksimal.
"Kami akan terus memonitor perkembangan praktik penyimpangan koperasi ini. Jika terbukti tidak ada perhatian pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat maka kami akan galang Gerakan Moratorium Pendirian Koperasi hingga pengawasan dan penegakan hukum dijalankan maksimal guna memastikan tidak ada korban jeratan investasi bodong lagi," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cahyo Prayogo
Editor: Cahyo Prayogo