Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin serius mengkaji pengembangan kripto syariah di Indonesia menjelang pengambilalihan pengawasan industri kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Upaya ini mencakup kolaborasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta pelaku pasar untuk memastikan aset digital tersebut sesuai dengan prinsip syariah.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa langkah tersebut sejalan dengan regulasi yang ada. “Praktiknya secara global atau regional, itu adalah hal yang biasa. Artinya, lumrah terjadi untuk menghadirkan aset kripto yang memenuhi prinsip syariah,” ujar Hasan, di Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Hasan menyebutkan adanya Asosiasi Aset Kripto Syariah yang dapat menjadi mitra strategis dalam pengembangan ekosistem ini. Pihaknya juga telah menerima usulan untuk mengadopsi prinsip syariah dalam instrumen aset keuangan digital, termasuk kripto.
Baca Juga: OJK Dorong Kripto Jadi Instrumen Keuangan untuk Perkuat Ekonomi
Dalam konteks syariah, penggunaan kripto memiliki pandangan yang beragam. Beberapa aset kripto dianggap halal untuk diperjualbelikan asalkan memenuhi syarat sebagai sil’ah, memiliki underlying, serta memberikan manfaat yang jelas. Sebaliknya, aset yang tidak memiliki wujud fisik, nilai pasti, atau mengandung gharar, dharar, dan qimar dinilai haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) berdasarkan keputusan Ijtima Ulama.
“Untuk pernyataan prinsip syariah di Indonesia ada di DSN MUI, jadi nanti akan dilakukan bersama-sama,” jelas Hasan.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI dalam memastikan produk dan layanan kripto sesuai syariah.
OJK juga membuka peluang bagi penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) untuk menghadirkan model bisnis berbasis prinsip syariah. Salah satu potensi produk yang tengah diuji adalah tokenisasi dengan underlying aset fisik seperti emas.
“Jika berhasil, bukan tidak mungkin ke depannya juga akan hadir penerbitan token berbasis underlying aset fisik yang memenuhi prinsip syariah,” tambah Hasan.
Baca Juga: Seperti Apa Pengawasan Kripto Jika Sudah Beralih? Ini Jawaban OJK
Sebagai langkah awal, OJK akan memanfaatkan sandbox untuk menguji model bisnis dan layanan baru ini. Meski belum ada jadwal pasti, Hasan memastikan semua proses akan melibatkan pihak-pihak terkait untuk menjaga integritas dan kepatuhan terhadap prinsip syariah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement