Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Layanan Konsumen OJK Selesaikan 91% Pengaduan

        Warta Ekonomi -

        WE Online, Jakarta - Layanan Konsumen OJK atau Financial Customer Care (FCC OJK) sejak mulai beroperasi pada 2013 hingga 22 April 2016 telah menerima layanan sebanyak 62.157 yang terdiri dari 39.900 pertanyaan (64,2%), 18.464 informasi (29,7%) dan 3.793 pengaduan konsumen (6,1%).

        Dari sejumlah pengaduan tersebut, telah diselesaikan sebanyak 91%. Komposisi pengaduan terdiri dari 2031 pengaduan di sektor perbankan, diikuti oleh pengaduan di sektor perasuransian 980, sektor lembaga pembiayaan 458 pengaduan dan sektor pasar modal 118 pengaduan.

        Demikian disampaikan Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S Soetiono di sela-sela acara peringatan Hari Konsumen Nasional 2016 yang berlangsung di Lapangan Banteng Jakarta, Selasa (26/4/2016).

        Dalam acara yang dihadiri Menteri Perdagangan Thomas Lembong ini, OJK berpartisipasi membuka gerai layanan konsumen di lokasi kegiatan dan juga mengadakan pertemuan dengan Direksi Lembaga Jasa Keuangan untuk persiapan penerapan standardisasi penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa di masing-masing lembaga jasa keuangan.

        "Peringatan Hari Konsumen Nasional, bagi OJK merupakan momentum untuk menjadikan konsumen keuangan lebih memahami hak dan kewajibannya serta mengetahui manfaat dan risiko dari produk dan layanan keuangan yang digunakannya," ujar Kusumaningtuti.

        Lebih jauh, kata dia, konsumen yang cerdas dan mandiri di sektor keuangan pada akhirnya akan meningkatkan kontribusi sektor keuangan dalam menunjang pertumbuhan ekonomi nasional. Hari Konsumen Nasional yang jatuh pada tanggal 20 April 2016 mengusung tema Gerakan Konsumen Cerdas, Mandiri dan Cinta Produk Dalam Negeri.

        "Sejak Januari 2013, berdasarkan Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, OJK diberi amanat untuk melindungi konsumen keuangan dan masyarakat dalam rangka mewujudkan stabilitas sistem keuangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: