WE Online, Jakarta - Dalam Rapat Kerja Komite I DPD-RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Anggota Komite I DPD-RI Nono Sampono menyampaikan betapa penting dan sudah sangat mendesak Indonesia memiliki UU Perbatasan.
Nono Sampono mengatakan wilayah perbatasan adalah teras terdepan dari sebuah negara, suatu keniscayaan bahwa baik buruknya manajerial pengelolaan wilayah perbatasan merupakan salah satu tolak ukur gambaran dari sebuah negara. Tegasnya, wilayah perbatasan harus menjadi prioritas dan perhatian secara serius semua elemen bangsa karena wilayah perbatasan erat kaitannya dengan harkat, kedaulatan, dan martabat suatu bangsa.
"Kita bisa melihat negara seperti China sudah mempunyai UU tersendiri mengenai perbatasan, begitu juga Malaysia ataupun Singapura. Sejarah mencatat klaim sepihak tentang batas negara manakala diperkuat oleh sebuah UU tentu akan lebih dihormati oleh negara-negara tetangga bahkan hukum internasional. Contoh konkret adalah lepasnya pulau Sipadan-Ligitan, termasuk perairan dan dasar laut yang mengandung sumber daya alam. Paling tidak legal standing kita akan lebih kuat bila terjadi konflik tentang batas negara. Oleh karena itu, kita perlu UU perbatasan secara spesifik," katanya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (10/6/2016).
Senator Indonesia asal Maluku ini juga menegaskan bahwa ketika membicarakan perbatasan maka ada tiga komponen penting berada di dalamnya yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
"Selain itu, hal penting yang perlu diperhatikan berkaitan dengan wilayah perbatasan yaitu wilayah perbatasan berkaitan dengan kedaulatan atau martabat bangsa sebagai standing politik dan juga berkaitan dengan aspek ekonomi dan sosial budaya, dan sekaligus demi menciptakan keamanan negara," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa ketika membahas tentang perbatasan bukan sekedar garis batas, tapi menyangkut sebuah ruang atau wilayah yang di dalamnya terdapat kehidupan berbangsa dan bermasyarakat baik politik, ekonomi sosial budaya, dan keamanan, di samping berhubungan dengan negara tetangga.
"Oleh karenanya, negara wajib untuk mengenai baik secara regulasi dan fisik, mengelola, dan mengamankannya," jelasnya.
Lebih lanjut, mantan Kepala Basarnas RI ini mengusulkan dua hal penting dan mendesak berkaitan dengan persoalan wilayah perbatasan yaitu pertama perlunya regulasi khusus mengenai UU wilayah perbatasan dan kedua menaikkan status Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) menjadi badan yang sejajar dengan kementerian sehingga memudahkan dalam koordinasi.
"Ada dua poin penting dan mendesak perlu direalisasikan ketika membicarakan mengenai persoalan wilayah perbatasan, yaitu perlunya UU Wilayah Perbatasan dan untuk memudahkan koordinasi menyejajarkan BNPP dengan kementerian terkait," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cahyo Prayogo
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement