Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kejagung: Samadikun Baru Bayar Rp21 Miliar

Warta Ekonomi, Jakarta -

Kejaksaan Agung menyatakan terpidana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono baru mengangsur uang Rp21 miliar dari Rp169 miliar yang harus dibayar oleh dirinya seusai perintah Mahkamah Agung.

"Sekarang dia baru mengangsur Rp21 miliar dari Rp169 miliar. Saya minta pada jajaran pidsus untuk kembali memverifikasinya," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (17/6/2016).

Pihaknya berharap ada itikad baik dari Samadikun Hartono beserta keluarganya untuk membayar kewajiban uang pengganti. "Jangan dicicil kalau punya kemampuan," ucapnya.

Kenapa tidak, kata dia, Samadikun membayar uang secara "cash" karena tidak ada tanggungan lagi.

Terkait apakah akan melakukan perampasan paksa terhadap aset Samadikun, jaksa agung menyatakan pihaknya berusaha sepersuasif mungkin dalam mengembalikan aset negara itu.

"Jangan dianggap di sini kita lemah, kejaksaan tidak pernah dianggap lemah seperti ini," ujarnya.

Dalam putusan Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 28 Mei 2003, memerintahkan Samadikun harus membayar kerugian negara sebesar Rp169,4 miliar dan harus dikurung selama 4 tahun penjara. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: