Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Emil Salim: Kawasan Ekosistem Leuser Harus Masuk RTRW Aceh

Oleh: ,

Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Menteri Lingkungan Hidup Emil Salim menegaskan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) harus masuk dalam qanun atau peraturan daerah rencana tata ruang wilayah (RTRW) Aceh.

"KEL ini merupakan kawasan strategis nasional. KEL diatur dalam aturan perundang-undangan. Karena itu, KEL harus dimasukkan dalam Qanun RTRW Aceh," kata Emil Salim di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2016).

Emil Salim hadir di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan terhadap Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, dan Ketua DPR Aceh karena tidak masuknya nomenklatur KEL dalam Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 tentang RTRW Aceh. Gugatan tersebut dilayangkan sejumlah warga Aceh yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GeRAM). Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Jakarta Pusat.

Guru besar Universitas Indonesia ini hadir ke persidangan sebagai saksi ahli. Selain Prof Emil Salim, kuasa hukum penggugat juga menghadirkan Dr. Syahrul, dosen Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh.

Emil Salim dalam keterangannya sebagai saksi ahli menyebutkan pembentukan Kawasan Ekosistem Leuser sudah sejak lama diperjuangkan. Perjuangan pembentukan KEL dilakukan mulai tahun 1920. Saat itu, para pemimpin lokal menentang invasi kolonial yang ingin mengonversi hutan dan membuka pertambangan dan perkebunann, namun para pemimpin lokal menolaknya karena didasarkan pada keunikan KEL dari segi keanekaragaman hayati.

Selain sudah diperjuangkan sejak lama, Emil Salim menjelaskan KEL merupakan Kawasan Strategis Nasional (KSN). Kawasan itu dibentuk untuk kepentingan nasional, meliputi pertahanan dan keamanan negara serta ekonomi, sosial, dan geopolitik.

"Jadi, penghapusan KEL tidak bisa serta-merta dilakukan, termasuk menghapusnya dari RTRW Aceh. KEL merupakan satu sari 25 kawasan ekosistem dunia yang penting dan unik," ujarnya.

Senada juga diungkapkan Dr. Syahrul, dosen Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala. Ia mengatakan KEL merupakan kawasan terpenting yang harus diproteksi.

"KEL memang tidak identik dengan kawasan lindung, kawasan suaka alam, suaka margasatwa, dan lainnya. Namun, semua kawasan itu menjadi wilayah KEL karena keunikannya," ungkapnya.

Menurutnya, KEL meliputi Taman Nasional Gunung Leuser dan ratusan ribu hektare kawasan lindung, suaka margasatwa yang ada di Aceh dan sebagian di Sumatera Utara. KEL yang terhubung dalam satu kesatuan memiliki keragaman hayati, sosial, suku, dan ekonomi serta menjadi tempat cadangan air, ungkapnya.

"Di KEL ada ratusan aliran sungai yang saling terhubung dan berasal dari sumber utama yang satu. Jika satu terganggu maka memberi dampak pada sungai-sungai lainnya. Karena itu, KEL harus diproteksi," kata dia.

Sebelumnya, Nurul Ikhsan, koordinator tim kuasa hukum GeRAM, mengatakan kliennya menggugat Mendagri karena dianggap lalai mengawasi Pemerintah Aceh yang menetapkan Qanun RTRW tanpa mengakomodir kawasan strategis nasional di Aceh.

Sedangkan Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh digugat karena mengesahkan Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 tentang RTRW Aceh tidak memasukan beberapa substansi penting yang diamanahkan dalam RTRW Nasional.

"Seperti Kawasan Ekosistem Leuser, tidak dimasukkan dalam RTRW Aceh. Padahal, Kawasan Ekosistem Leuser diatur dalam RTRW Nasional dan juga dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh. Tuntutan dalam gugatan klien kami bukanlah materi, tapi tuntutan dalam gugatan penggugat agar tergugat mengakomodir kawasan strategis seperti Kawasan Ekosistem Leuser dalam RTRW Aceh," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: