Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendatangi Kantor Bareskrim Polri, di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat untuk berkoordinasi dengan penyidik terkait kasus dugaan penistaan agama tertentu yang melibatkannya.
"Saya pikir saya datang supaya bisa memberikan klarifikasi kepada polisi atas kasus di Pulau Seribu. Yang soal surat Al Maidah," kata Gubernur Ahok, di Jakarta Pusat, Senin (24/10/2016).
Ahok pun langsung bergegas masuk ke dalam kantor Bareskrim. "Nanti ya, nanti ya," katanya pada awak media.
Sementara Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Andrianto mengatakan Bareskrim belum menjadwalkan pemeriksaan Ahok dalam kasus ini.
"Dia (Ahok) datang atas inisiatif sendiri. Dia minta waktu untuk diperiksa," kata Brigjen Agus saat dikonfirmasi.
Sejauh ini polisi sudah meminta keterangan sembilan orang saksi termasuk penyebar video ke media sosial dan staf gubernur. Polisi juga telah menyambangi Kepulauan Seribu untuk meminta keterangan warga setempat soal video pidato Ahok.
Sebelumnya, potongan video Ahok berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu beredar viral di media sosial karena dirinya menyebutkan adanya pihak-pihak yang melarang untuk memilih pemimpin non-muslim dengan dasar isi dari surat Al Maidah ayat 51, sehingga pernyataannya tersebut mengundang kontroversi publik.
Ahok sudah menyampaikan klarifikasi melalui akun Instagram miliknya, @basukibtp dan menganjurkan masyarakat melihat langsung video versi utuh agar dapat menerima pernyataannya secara lengkap tanpa dipotong, terutama pada menit 23.40 hingga 25.35. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait:
Advertisement