Pemerintah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) elpiji tiga kilogram yang diberlakukan untuk wilayah kabupaten tersebut.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Seruyan, Pieter Manginte di Kuala Pembuang, Minggu mengatakan penetapan HET elpiji tiga kilogram dilakukan melalui rapat yang digelar beberapa waktu lalu.
"Rapat penetapan HET elpiji dilakukan bersama dengan instansi terkait, camat serta sejumlah pelaku usaha di Seruyan," katanya.
Berdasarkan hasil kesepakatan dalam rapat, HET elpiji ditetapkan bervariasi pada masing-masing kecamatan menyesuaikan dengan perhitungan jarak atau kondisi geografis yang ada.
Mulai dari Kecamatan Hilir dan Seruyan Hilir Timur harga elpiji tiga kilogram ditetapkan Rp22 ribu per tabung, Kecamatan Seruyan Raya Rp18 ribu per tabung, Kecamatan Danau Sembuluh Rp20 ribu per tabung, Kecamatan Danau Seluluk Rp19 ribu per tabung.
Selanjutnya, Kecamatan Hanau Rp22 ribu per tabung, Kecamatan Batu Ampar Rp24 ribu per tabung, Kecamatan Seruyan Tengah Rp26 ribu per tabung, Kecamatan Seruyan Hulu Rp34 ribu per tabung, dan Kecamatan Suling Tambun Rp38 ribu per tabung.
Pieter menegaskan, pembahasan HET tersebut berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Elpiji Tabung Tiga Kilogram.
Kemudian Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2008 tentang HET Elpiji Tabung Tiga Kilogram Untuk Keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro, serta Surat Gubernur Kalteng Nomor:541/886/Distam tanggal 9 Juli 2016 yang berisi tentang penetapan HET Elpiji Tiga Kilogram.
"Karena HET sudah kita sepakati sesuai dengan kondisi di lapangan, maka kita harapkan pihak-pihak terkait hendaknya dapat mematuhi ketentuan HET tersebut," pungkasnya. Ant.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Leli Nurhidayah
Tag Terkait:
Advertisement