Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ahli Tata Negara Sebut Pengaturan Kebijakan Amnesti Pajak Sudah Tepat

Ahli Tata Negara Sebut Pengaturan Kebijakan Amnesti Pajak Sudah Tepat Kredit Foto: Andi Aliev
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ahli hukum tata negara Saldi Isra menyebutkan bahwa pengaturan kebijakan amnesti pajak dalam bentuk undang-undang adalah tepat.

"Pengaturan kebijakan pengampunan pajak memilih bentuk undang-undang merupakan pilihan yang tepat," ujar Saldi Isra melalui konferensi video di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (8/11/2016).

Hal itu dikatakan oleh Saldi ketika memberikan keterangan selaku ahli yang dihadirkan oleh Pemerintah dalam sidang uji materi UU Amnesti Pajak di Mahkamah Konstitusi.

Dalam keterangannya tersebut Saldi mengatakan bahwa pengaturan kebijakan amnesti pajak dalam bentuk undang-undang memiliki posisi yang sangat kuat.

"Ini karena telah mendapatkan persetujuan dari lembaga perwakilan lainnya," kata Saldi.

Pengaturan kebijakan amnesti pajak juga telah sesuai dengan mandat Pasal 23A Undang Undang Dasar Tahun 1945 yang mengamanatkan agar pengaturan terkait pajak dan pungutan yang bersifat memaksa diatur dalam undang-undang, jelas Saldi.

"Pada saat yang sama, pilihan bentuk hukum tersebut juga berkolerasi dengan kepastian hukum bagi setiap warga negara sebagai subjek yang dituju oleh undang-undang tersebut," tambahnya.

Sidang uji materi UU Amnesti Pajak ini meliputi empat perkara yang dimohonkan oleh Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, Yayasan Satu Keadilan, tiga organisasi serikat buruh Indonesia, dan seorang warga negara Leni Indrawati.

Seluruh pemohon menilai bahwa Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 ini bersifat diskriminatif bagi seluruh warga negara karena seolah-olah melindungi para pengemplang pajak dari kewajibannya membayar pajak.

Ketentuan tersebut juga dinilai memberikan hak khusus secara eksklusif kepada pihak yang tidak taat pajak berupa pembebasan sanksi administrasi, proses pemeriksaan, dan sanksi pidana.

Para pemohon kemudian meminta MK mengabulkan permohonan mereka dengan menyatakan Pasal 1 angka 1, Pasal 3 ayat (3), Pasal 4, Pasal 21 ayat (2), Pasal 22 dan Pasal 23 ayat (2) UU Amnesti Pajak tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan UUD 1945. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: